Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Wakil Ketua MK Saldi Isra Soroti Opsi Surat Suara Dikirim Lewat Pos untuk Pilkada

MK Soroti Pemungutan Suara Lewat Pos untuk Pilkada, Saldi Isra Sebut Perlu Dipertimbangkan

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengemukakan pandangannya terkait metode pemungutan suara untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) yang lebih ramah terhadap hak pilih masyarakat, terutama yang merantau. Salah satu metode yang disoroti adalah pengiriman surat suara melalui pos, seperti yang diterapkan di Malaysia.

Saldi Isra menyebutkan bahwa metode tersebut bisa menjadi alternatif yang bermanfaat bagi masyarakat yang berada jauh dari tempat asalnya.

"Kalau di Malaysia, ada lho, surat suara yang dikirim dengan pos. Siapa tahu ke depan itu bisa diadopsi," ujarnya dalam acara bertema "Suara Kita: Jernih Berpikir, Bebas Berekspresi", yang dipantau dari Jakarta, pada Jumat (15/11/2024).

Menurut Saldi, permasalahan hak pilih bagi perantau dalam pemilihan kepala daerah harus dipertimbangkan oleh para pembentuk undang-undang. Dalam pemilihan presiden, permasalahan ini masih bisa diatasi karena daerah pemilihan (dapil) presiden bersifat nasional, sehingga pemilih dapat memindahkan hak pilih mereka ke daerah rantau. Namun, untuk pemilihan kepala daerah, dapilnya tidak bersifat nasional, sehingga diperlukan solusi khusus.

"Pembentuk undang-undang sudah harus mulai memikirkan apakah suara bisa dikirim melalui pos atau ke depan itu bisa melalui elektronik voting," ujar Saldi.

Saat ini, pemerintah memberikan hari libur pada saat pemungutan suara untuk memberi kesempatan kepada masyarakat merayakan hari libur sekaligus menggunakan hak pilih mereka. Namun, hal tersebut terkendala oleh biaya mobilisasi yang cukup mahal, terutama bagi perantau yang tinggal jauh dari daerah asal.

Saldi menyatakan, "Tidak mungkin tiba-tiba ayo angkat tangan siapa yang mau pulang, nanti kita beri tiket bolak-balik. Nanti dibilang money politics (politik uang)," mengingat tingginya biaya perjalanan yang harus ditanggung oleh pemilih.

Pada Kamis (14/11/2024), Mahkamah Konstitusi juga meminta agar pembentuk undang-undang mempertimbangkan penggunaan peralatan pemilihan berbasis elektronik.

Hal ini menjadi bagian dari upaya pengadopsian teknologi digital dalam sistem pemilu di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 137/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemindahan lokasi pemilihan untuk pilkada, khususnya bagi pemilih yang harus memilih di luar provinsi atau kabupaten/kota.(*)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2024 - Muslimtrend.com | All Right Reserved