DENPASAR – Media sosial di Bali kembali diramaikan dengan ulah warga negara asing (WNA) yang tengah berlibur di Pulau Dewata. Pada 16 November 2024, sebuah unggahan viral menunjukkan beberapa sekuriti mengamankan seorang WNA di Jalan Imam Bonjol, Denpasar.
Ternyata, WNA yang dimaksud bernama Jemel alias Demarious, 32 tahun. Ia menjadi buruan sekuriti mal setelah kabur tanpa membayar barang yang telah dibeli. Barang yang diambilnya adalah dua bungkus kacang rasa selesai seharga Rp 98 ribu.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi, mengonfirmasi bahwa WNA tersebut telah diamankan. Kejadian bermula ketika dua pria datang ke sebuah mal di Jalan Imam Bonjol. Setelah berbelanja, salah satu pria tersebut berlari meninggalkan tempat tanpa membayar barang yang diambil.
Sekuriti mal segera mengejar kedua pria tersebut, yang kemudian berlari menuju Jalan Nakula, Kuta. "Penyidik masih melakukan penyelidikan," kata Kompol Laksmi.
Kasus ini menambah daftar ulah WNA yang meresahkan di Bali. Beberapa WNA sebelumnya juga terlibat dalam berbagai tindak pidana, termasuk tidak membayar biaya makan, menginap, hingga melakukan kejahatan lainnya. Sebagian besar dari mereka akhirnya dideportasi.