Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Truk Tambang di Tangerang Kini Diawasi 24 Jam

 

Petugas gabungan dari pemerintah kota dan kepolisian Tangerang melakukan pengawasan ketat terhadap jam operasional truk tambang selama 24 jam.

Langkah ini diambil untuk menghindari protes warga serta mencegah pelanggaran terhadap aturan dan kesepakatan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang (Perwal) mengenai Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan, truk tambang diizinkan beroperasi hanya antara pukul 22:00 WIB hingga 05:00 WIB.

"Aturan ini sudah disosialisasikan dan disepakati bersama, sehingga petugas gabungan akan melakukan pengawasan selama 24 jam untuk memastikan tidak ada pelanggaran di lapangan," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely, di Tangerang, Banten, Sabtu (16/11/2024).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa terdapat delapan titik pos pantau gabungan yang akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap truk-truk yang melanggar jam operasional sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) dan Perwal.

Delapan pos pantau tersebut tersebar di berbagai titik di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, antara lain di Rawa Bokor (Kecamatan Benda), Kebon Nanas (Kecamatan Tangerang), Buaran Indah (Kecamatan Cipondoh), Suryadharma (Kecamatan Neglasari), Telesonic (Kecamatan Jatiuwung), Palem Semi (Kecamatan Jatiuwung), Cadas (Kecamatan Sepatan), dan Bojong Renged (Kecamatan Teluknaga).

Kompol Rabiin, Kapolsek Jatiuwung, menambahkan bahwa pemantauan dan pengaturan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang, seperti pasir, tanah, dan batu, akan diperketat.

"Petugas siaga 24 jam untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan, pengecekan SIM sopir, pengecekan surat uji kendaraan bermotor, tes urine narkoba pada sopir, serta pengecekan surat penunjukan pengemudi dari perusahaan angkutan," ungkap Kompol Rabiin.(*)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2024 - Muslimtrend.com | All Right Reserved