Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Super Downgrade! Aksi Gibran Rakabuming Bagi-Bagi Susu & Buku Disorot, Apa Tugas dan Wewenang Wapres?

 

Kritik Terhadap Gibran: Tugas Wakil Presiden Dinilai Terabaikan

Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden Republik Indonesia, kini mendapatkan sorotan tajam terkait kinerjanya dalam menjalankan tugas negara. Kritik datang setelah ia dinilai lalai dalam menjalankan kewajibannya, terutama saat terlambat menghadiri undangan Sidang Raya ke-18 Persatuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) di Universitas Kristen Indonesia, Sulawesi Selatan, pada Rabu, 13 November 2024.

Dalam acara tersebut, Gibran terlambat hadir dan menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatannya. Ia mengungkapkan bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena ia sempat menyapa masyarakat selama perjalanan dan membagikan susu serta buku kepada mereka yang menyambut kedatangannya. Namun, tindakan tersebut justru memicu kritik dari publik. Banyak yang menilai bahwa tugas Wakil Presiden seharusnya lebih substansial daripada sekadar bagi-bagi susu. Seorang netizen dengan akun X bernama SacredUse bahkan menyampaikan kritiknya, menyebut bahwa peranan Wakil Presiden kini terkesan menurun drastis menjadi "tukang susu."

Tugas dan Wewenang Wakil Presiden Berdasarkan UUD 1945

Mengingat sorotan terhadap kinerja Gibran, penting untuk melihat kembali tugas dan wewenang seorang Wakil Presiden sesuai dengan mandat yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD 1945). Pasal-pasal dalam UUD 1945 memberikan gambaran jelas tentang tugas Wakil Presiden, di antaranya Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9.



Menurut Moh Kusnardi dalam bukunya "Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem UUD 1945" (1978), ada beberapa tugas utama yang menjadi tanggung jawab Wakil Presiden, yakni:

  1. Membantu Presiden dalam menjalankan kewajibannya.
  2. Menggantikan Presiden jika Presiden meninggal dunia, berhenti, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya selama masa jabatan yang telah ditentukan.
  3. Memperhatikan secara khusus masalah yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat.
  4. Mengawasi operasional pembangunan dengan bantuan departemen dan lembaga terkait, termasuk inspektur jenderal dari departemen atau deputi pengawasan dari lembaga non-departemen yang bersangkutan.

Tugas-tugas ini menunjukkan bahwa Wakil Presiden memiliki peran yang sangat penting dalam pemerintahan negara, tidak hanya sebagai pendamping Presiden tetapi juga sebagai penggerak kebijakan dan pengawasan pembangunan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.(*)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Copyright © 2024 - Muslimtrend.com | All Right Reserved