Polisi Tetapkan Tersangka Laka Maut KM 92 Tol Cipularang, Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di KM 92 Tol Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat, pada 11 November 2024. Sosok yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rouf (43), sopir truk trailer dengan nomor polisi B 9440 JIN.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada pengemudi yang mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan yang ada di ruas tol Cipularang. "Pengemudi truk trailer mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan untuk mengantisipasi kecepatan," ungkap Jules dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta pada Jumat (15/11/2024).
Jules menambahkan, saat kejadian, Rouf mengemudikan truk Hino tractor head dengan kecepatan 50 hingga 60 km per jam di posisi gigi perseneling 5. Rouf diduga tidak mengindahkan rambu-rambu yang ada, seperti mengurangi kecepatan saat jalan menurun dan melintas di lajur kiri untuk truk. Selain itu, hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut seharusnya membuat sopir lebih berhati-hati dan melintas secara perlahan karena jarak pandang yang terbatas.
Akibat tabrakan tersebut, 30 orang menjadi korban. Rinciannya, 25 orang mengalami luka ringan, 4 orang luka berat, dan satu orang meninggal dunia. Sebanyak 21 mobil dan truk yang terlibat dalam kecelakaan itu mengalami kerusakan parah.
Rouf dijerat dengan Pasal 311 ayat (5), (4), (3), (2), (1) Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2009, atau Pasal 310 ayat (4), (3), (2), (1). Ancaman hukumannya berupa penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Rouf memberikan pengakuan bahwa saat kejadian, ia sudah menginjak pedal rem. "Tidak mungkin enggak ngerem, sudah direm," ujarnya saat menjalani pemeriksaan di Klinik Bhayangkara Polres Purwakarta pada 14 November 2024. Rouf juga menyatakan bahwa ia dalam kondisi sehat dan tidak merasa kelelahan saat kecelakaan tersebut terjadi.
Sementara itu, dugaan awal yang menyebutkan bahwa rem truk trailer tersebut blong ternyata salah. Polisi yang melakukan penyelidikan bersama Agen Pemegang Merek (APM) Hino menyatakan bahwa rem truk masih berfungsi normal. "Rem tidak terjadi kebocoran. Kampas rem masih dalam taraf normal," ungkap Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin.
Aries juga menjelaskan bahwa kecelakaan itu kemungkinan disebabkan oleh kombinasi beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut termasuk turunan panjang dari KM 99 hingga KM 92, jalan yang sedikit menikung, serta hujan yang mengguyur wilayah tersebut. "Kecelakaan itu merupakan kombinasi beberapa faktor, namun untuk faktor mana yang paling mendominasi, itu ranah penyidik," tutup Aries.(*)