Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sidang Praperadilan Tom Lembong Digelar Besok, Hakim Dinilai Bisa Gali Ada atau Tidak Nuansa Politik Penetapan Tersangka

 

Langkah hukum praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula dinilai penting untuk mempertegas apakah kasus ini bernuansa politik atau tidak. Pasalnya, hakim praperadilan akan menilai keabsahan bukti-bukti yang digunakan Kejaksaan Agung dalam menetapkan tersangka.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa praperadilan merupakan langkah hukum yang bisa diambil oleh tersangka untuk menguji aspek formil dari proses hukum. Hakim praperadilan nantinya akan menguji keabsahan bukti-bukti untuk memastikan prosedur perkara sudah dijalankan dengan benar.

"Praperadilan juga menguji apakah sudah ada alasan yang cukup untuk penetapan tersangka berdasarkan bukti yang ada," kata Fickar, Minggu (17/11).

Menurut Fickar, jika hakim menilai bukti-bukti tersebut sah, maka penetapan tersangka terhadap Tom Lembong akan tetap dilanjutkan. Namun, jika hakim menganggap ada masalah dengan bukti tersebut, status tersangka Tom Lembong bisa gugur.

Praperadilan juga memungkinkan hakim untuk mempertimbangkan adanya unsur politik dalam penetapan tersangka tersebut. Fickar menambahkan bahwa hakim praperadilan dapat menyelidiki apakah faktor politik turut mempengaruhi penetapan tersangka terhadap Tom Lembong.

“Tidak menutup kemungkinan bahwa seseorang ditersangkakan karena faktor politik atau kepentingan selain aspek hukum. Hakim harus menggali hal ini lebih dalam,” ujar Fickar.

Fickar juga menekankan pentingnya memperhatikan keputusan-keputusan serupa yang diambil oleh Menteri Perdagangan lainnya. Menurutnya, hakim praperadilan bisa mempertimbangkan kebijakan impor gula yang juga dilakukan oleh Menteri Perdagangan sebelumnya, yang belum tentu diusut secara hukum.

"Fakta lain yang perlu dipertimbangkan adalah mengapa Menteri Perdagangan lain yang mengimpor gula tidak ditersangkakan. Ini bisa menjadi pertimbangan bagi hakim praperadilan," ungkap Fickar.

Sebelumnya, Tom Lembong, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula, mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan pada 18 November 2024.

PN Jaksel telah menunjuk Hakim Tumpanuli Marbun sebagai hakim tunggal yang akan memimpin sidang praperadilan tersebut.(*)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2024 - Muslimtrend.com | All Right Reserved