Said Didu Diperiksa Polisi Terkait Pembelaan Hak Rakyat di Proyek PSN PIK 2: "Saya Akan Hadapi Proses Ini dengan Kepala Tegak"
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, mengonfirmasi bahwa dirinya akan diperiksa oleh polisi di Polresta Tangerang pada 19 November 2024. Pemeriksaan ini terkait aksinya dalam membela hak rakyat dan menyelamatkan negara, khususnya terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Said Didu menyampaikan bahwa dirinya dipanggil untuk diperiksa atas laporan sejumlah pihak yang menuduhnya melanggar UU ITE, termasuk laporan dari Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota. Tuduhan tersebut menyebutkan bahwa Said menghasut melalui pernyataan atau tindakan yang dilakukan di media sosial.
Menanggapi panggilan tersebut, Said Didu menegaskan kesiapan dirinya untuk menghadapi pemeriksaan. Ia menyatakan bahwa proses tersebut adalah bagian dari perjuangannya membela hak rakyat yang terdampak penggusuran paksa di proyek PIK 2 dan menyelamatkan aset negara.
"Demi membela hak-hak rakyat dari penggusuran paksa, penyelamatan aset negara, dan demi keamanan negara, dengan mengucapkan BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM, saya akan hadapi proses ini dengan kepala tegak dan berpasrah diri pada Allah," kata Said.
Dalam kesempatan itu, Said juga menyampaikan pesan kepada masyarakat agar terus melanjutkan perjuangannya, khususnya jika ia mengalami tekanan atau permasalahan selama proses pemeriksaan.
"Jika terjadi sesuatu, demi rakyat, demi bangsa, demi negara - mohon perkenan Bapak/Ibu/Saudara untuk melanjutkan perjuangan ini," tambah Said Didu.
Said Didu telah dikenal sebagai figur yang kerap berbicara lantang mengenai isu-isu sosial dan ekonomi yang berhubungan dengan keadilan dan hak rakyat. Pemeriksaan ini menambah daftar panjang kontroversi terkait Proyek Strategis Nasional PIK 2, yang hingga kini menjadi sorotan publik.(*)