Eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu, meminta perlindungan terhadap penggusuran rakyat di berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Ia mengungkapkan harapannya kepada Menteri Hak Asasi Manusia (Menham), Natalius Pigai, agar dapat memberikan perlindungan kepada warga yang terkena dampak penggusuran.
Said Didu menyatakan melalui unggahan di X, Selasa (19/11/2024), bahwa ia berharap Menteri Pigai dapat fokus pada perlindungan terhadap penggusuran rakyat yang terjadi di berbagai PSN, seperti Pantai Indah Kapuk (PIK)-2 dan Rempang. Ia juga menyoroti pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang sering terjadi dalam proyek-proyek tersebut.
Komentar Didu ini terkait dengan pernyataan Natalius Pigai yang menegaskan bahwa warga tidak bisa dipidana atas kritik kepada negara atau sektor swasta, terutama jika kritik tersebut dilakukan untuk memperjuangkan keadilan bagi kepentingan umum dan kebaikan bersama.
"Apalagi, jika kritik itu dilakukan untuk kepentingan umum dan kebaikan bersama, tidak layak dipidana," kata Natalius dalam unggahannya di X, Senin (18/11/2024). Ia juga menambahkan bahwa kelompok masyarakat sipil memiliki peran penting dalam mengisi ruang yang tidak diisi oleh negara maupun sektor swasta.
Sementara itu, Natalius Pigai menjelaskan bahwa kementerian yang dipimpinnya saat ini fokus pada penataan lembaga Kemham. Ia juga menyatakan bahwa di masa depan, kementerian akan memperkuat kebebasan demokrasi dan HAM secara terukur.
Di sisi lain, Said Didu saat ini sedang menjalani proses hukum setelah dilaporkan atas dugaan provokasi terkait pembangunan PSN PIK-2. Laporan tersebut datang dari beberapa pihak, termasuk Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, yang menuduhnya melanggar UU ITE terkait hasutan.
"Saya akan hadapi proses ini dengan kepala tegak dan berpasrah diri pada Allah," ujar Said Didu. Ia menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak rakyat dari penggusuran paksa dan penyelamatan aset negara demi kepentingan bangsa dan negara.(*)