Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Roy Suryo, menanggapi kasus penangkapan bandar situs judi online yang baru-baru ini terungkap oleh Polda Metro Jaya. Ia mengungkapkan bahwa informasi terkait setoran antara Rp20 juta hingga Rp25 juta per bulan per situs untuk menghindari pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terbukti benar.
Roy Suryo menyatakan bahwa sebelumnya ia sempat memberikan pernyataan terkait besaran setoran yang harus dibayar oleh para pemilik situs judi online untuk memastikan situs mereka tetap berjalan tanpa terblokir. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar sebelumnya, yang menyebutkan hanya Rp8,5 juta per situs, tidak akurat. "Pernyataan saya kemarin mengenai setoran sekitar Rp20 juta hingga Rp25 juta per situs per bulan terbukti benar," ujar Roy Suryo.
Ia pun mendesak agar pihak-pihak terkait segera diperiksa lebih lanjut dalam kasus ini, yang melibatkan sejumlah situs judi online yang dikelola oleh berbagai bandar. Penangkapan HE, yang merupakan bandar sekaligus pemilik situs 'Keris123', mengungkapkan bahwa grup mereka telah mengelola ribuan situs judi online, dengan biaya yang disetorkan oleh para pemilik situs untuk menghindari pemblokiran mencapai Rp23 juta hingga Rp24 juta per bulan per situs.
Polisi juga mengungkapkan peran HE sebagai agen yang mencari bandar judi online lainnya yang ingin melindungi situs mereka dari pemblokiran. Dalam aksinya ini, HE bekerja sama dengan tersangka MN, yang menjadi penghubung antara para bandar judi dan beberapa pihak terkait, termasuk pegawai Komdigi. HE bahkan menerima komisi antara Rp2 juta hingga Rp4 juta per bulan dari aktivitas ini.
Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada penetapan 18 orang tersangka dalam kasus ini, termasuk pengendali operasional 'kantor satelit' di Bekasi. Selain itu, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, seperti handphone, laptop, mobil, jam tangan mewah, senjata api, hingga logam mulia. Uang tunai yang berhasil disita mencapai Rp73,7 miliar, yang terdiri dari pecahan rupiah Rp35,7 miliar, 2.955.779 SGD (senilai Rp35 miliar), serta 183.500 USD (senilai Rp2,8 miliar).
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Roy Suryo berharap proses hukum berjalan transparan dan segera mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam praktik judi online ilegal ini.(*)