Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Protes Keras Usai Dipolisikan Akibat Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu: Oligarki Mengambil Hak Rakyat!

 

Muhammad Said Didu terus menyuarakan ketidaksetujuannya terkait Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK 2).

Mantan Sekretaris BUMN itu yakin bahwa banyak masyarakat yang kini menyadari haknya direnggut oleh para 'penguasa' di Indonesia.

Menurut Said Didu, para oligarki di balik PSN PIK 2 justru telah mengancam prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bagi Said Didu, kelak para penguasa tersebut akan menyesal karena masyarakat sudah mulai bergerak untuk mencegah proyek tersebut terealisasi.

Hal ini disampaikan Said Didu melalui cuitannya di media sosial X pada Senin malam, 18 November 2024.

"Mereka akan kecewa karena rakyat sudah sadar bahwa oligarki memang mengambil hak rakyat dan mengancam NKRI," tegas Said Didu, dikutip pada Selasa, 19 November 2024.

"Rakyat sudah bergerak - bukan lagi saya," lanjutnya.

Said Didu juga menganggap lahan warga benar-benar 'dijual' demi terlaksananya proyek PSN PIK 2.

"Mereka 'jual' dan kuasai aset negara untuk kepentingan Oligarki," ungkapnya lebih lanjut.

Selain itu, Said Didu mencuitkan harapannya agar Presiden RI Prabowo Subianto segera membuka mata untuk melihat apa yang sedang terjadi di PIK 2.

Pria berusia 62 tahun itu meyakini, jika Prabowo ingin mati membela kebenaran demi kepentingan rakyat, maka tempat yang tepat adalah di wilayah PSN PIK 2.

"Jika Presiden @prabowo mau mati membela kebenaran demi rakyat, maka tempatnya adalah di Wil PSN PIK-2," terangnya.

Said Didu Dikriminalisasi?

Kuasa hukum Said Didu sebelumnya mengecam pelaporan terhadap kliennya sebagai upaya kriminalisasi yang tidak berdasar.

Mereka menilai bahwa proses hukum yang tengah dihadapi Said Didu sejak awal bertujuan untuk membungkam kritik keras yang dilontarkannya terhadap implementasi kebijakan PSN PIK 2.

Tim kuasa hukum menilai pelaporan tersebut merupakan tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak konstitusional Said Didu sebagai warga negara.

Dalam rilis pers yang disampaikan pada Senin, tim kuasa hukum Said Didu menegaskan bahwa kritik yang dilontarkan oleh kliennya adalah bentuk kepedulian terhadap kepentingan publik.

Mereka mengingatkan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah adalah hal yang lumrah dalam negara demokratis. Oleh karena itu, tindakan pelaporan yang dilakukan oleh Maskota, Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, mendapat sorotan dari tim kuasa hukum karena dianggap sebagai upaya untuk membatasi kebebasan berekspresi.

Tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa Said Didu telah menjalani proses hukum tanpa adanya dasar yang jelas dan beralasan.

Mereka menilai bahwa proses hukum yang sedang berlangsung bersifat tendensius dan tidak memperhatikan aspek kebenaran serta keadilan.

Seharusnya, proses hukum dilakukan dengan transparan dan mengedepankan prinsip keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Tim kuasa hukum Said Didu menegaskan bahwa dalam sebuah negara hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk mengkritik kebijakan pemerintah, asalkan dilakukan secara bertanggung jawab dan konstruktif.

Kritik tersebut seharusnya dijadikan masukan yang membangun demi perbaikan dan kemajuan masyarakat. Tidak seharusnya kritik dipandang sebagai tindakan kriminal yang harus dihukum.

Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa mereka akan terus mendukung Said Didu dalam melawan segala bentuk ketidakadilan yang diterima.

Mereka siap untuk bertindak sesuai dengan ketentuan hukum dan upaya hukum lainnya guna melindungi hak-hak konstitusional klien mereka.(*)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Copyright © 2024 - Muslimtrend.com | All Right Reserved