Pertamina Patra Niaga Tindak SPBU yang Terbukti Curang di Yogyakarta
PT Pertamina Patra Niaga menindak tegas salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melanggar aturan di wilayah Yogyakarta pada Selasa, 12 November 2024. Hal ini dilakukan setelah ditemukan kecurangan yang dilakukan oleh SPBU tersebut.
Heppy Wulansari, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir SPBU-SPBU yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen. "Di Yogyakarta ada satu SPBU yang sudah kami kenakan sanksi penghentian operasi dan terus kami evaluasi sanksinya karena terbukti melakukan kecurangan. Paralel, ada tiga SPBU lainnya di wilayah Yogyakarta yang juga sedang dilakukan investigasi," ujar Heppy dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 15 November 2024.
Heppy menambahkan bahwa dalam sidak tersebut, tim Pertamina Patra Niaga didampingi oleh tim dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan atau Dinas setempat untuk melakukan berbagai uji dan pemeriksaan. Uji tera dan uji densitas dilakukan untuk memastikan kualitas dan kuantitas produk bahan bakar minyak (BBM) yang dijual sesuai dengan standar Pertamina Patra Niaga.
Langkah penertiban ini merupakan bagian dari persiapan Satuan Tugas (Satgas) Nataru. Pertamina Patra Niaga melakukan pemantauan langsung terhadap kondisi SPBU di seluruh wilayah. "Sidak telah dilakukan di Yogyakarta dan akan diperluas ke seluruh wilayah di Indonesia, khususnya yang berpotensi mengalami peningkatan kebutuhan pada Nataru nanti," tambah Heppy.
Selama SPBU yang terbukti melakukan kecurangan tersebut sedang diberikan sanksi atau sedang dalam proses investigasi, Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa SPBU pendukung di sekitar wilayah tersebut akan mengcover kebutuhan BBM masyarakat. "Apabila masyarakat menemukan bukti kecurangan atau keluhan terkait produk dan layanan, dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135," pungkas Heppy.(*)