Dua pemuda berinisial KZ (27) dan DK (29) harus mendekam di jeruji besi Polsek Jatinegara, Jakarta Timur, setelah terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) terhadap temannya sendiri. Aksi pencurian ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bermain judi online (judol).
Kapolsek Jatinegara, Kompol Chitya Intania, menjelaskan bahwa kedua pelaku mencuri motor temannya, TA, dengan modus meminjam kendaraan korban. DK, yang meminjam motor korban dengan alasan membeli sesuatu, kemudian menggandakan kunci motor tersebut di sebuah tukang kunci di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.
"Setelah menggandakan kunci, motor korban dikembalikan kepada TA. Namun, beberapa saat kemudian, motor tersebut dicuri oleh KZ menggunakan kunci yang telah digandakan," kata Chitya.
Ketika korban kembali untuk menggunakan motornya, ia mendapati kendaraan tersebut sudah hilang dari tempat parkir di tepi Jalan Kebon Nanas Selatan, Kelurahan Cipinang Cempedak, Jatinegara. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di lokasi dan melihat bahwa motor tersebut diambil oleh KZ.
Korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Jatinegara, membawa bukti rekaman CCTV. "Motor yang dicuri sudah dijual secara online seharga Rp3,5 juta. Uangnya digunakan untuk membayar kontrakan dan bermain judi online," jelas Chitya.
Motif pelaku DK mencuri motor tersebut berawal dari rasa sakit hati terhadap korban. DK pun menggandakan kunci motor dan meminta KZ untuk mencurinya. Namun, DK tidak mendapat bagian dari hasil penjualan motor, karena uang hasil penjualan sudah digunakan KZ untuk berjudi.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)