Penyelundupan Barang di Indonesia Capai Rp216 Triliun dalam Empat Tahun Terakhir
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) mengungkapkan bahwa nilai transaksi penyelundupan barang di Indonesia selama empat tahun terakhir mencapai Rp216 triliun.
"Dari data intelejen keuangan selama kurun waktu empat tahun terakhir, total transaksi penyelundupan telah mencapai lebih kurang Rp216 triliun," kata BG di kantor Bea Cukai, Jakarta, pada Jumat (15/11/2024).
BG menjelaskan bahwa desk penyelundupan telah memetakan berbagai modus operandi yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan operasi mereka. Beberapa modus tersebut antara lain ketidaksesuaian dokumen, ekspor impor ilegal, penyalahgunaan free trade zone, dan mekanisme pencucian uang.
Selain itu, BG menyebutkan bahwa desk penyelundupan sepanjang tahun ini juga telah berhasil menggagalkan ratusan penyelundupan yang masuk maupun keluar dari Indonesia. Produk-produk yang berhasil digagalkan antara lain garmen, tekstil, rokok, minuman keras, dan narkotika.
"Desk penyelundupan telah melakukan penindakan sebanyak 213 kali berupa produk-produk garmen, tekstil, rokok, minuman keras, narkotika, dan sebagainya," ujar BG.
BG menambahkan bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam bekerja sama untuk menciptakan iklim ekonomi yang sehat di Indonesia. "Pemerintah, sebagaimana target yang telah dicanangkan, ingin menciptakan iklim ekonomi yang sehat, sekaligus memastikan keadilan bagi seluruh pelaku usaha di dalam industri dalam negeri kita," lanjutnya.
Penyelundupan Barang Legal dan Ilegal Masih Jadi Tantangan
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyebutkan bahwa beberapa pos arus keluar barang di Indonesia masih rawan terjadi penyelundupan barang. Menurutnya, penyelundupan tidak hanya dilakukan untuk barang ilegal, tetapi juga barang legal yang seharusnya bisa melalui proses importasi yang sesuai aturan.
Nailul juga menyoroti penyelundupan produk tekstil ilegal yang cukup merugikan UMKM. "Beberapa hari yang lalu juga ada penyitaan ataupun penggerebekan untuk barang-barang tekstil ilegal," katanya saat dihubungi pada Jumat (15/11/2024).
Terkait dengan nilai transaksi penyelundupan barang yang mencapai Rp216 triliun dalam empat tahun terakhir, Nailul menganggap angka tersebut sebagai kegagalan pemerintahan sebelumnya, di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
"Ini bisa kita bilang salah satu dosa dari pemerintahan terdahulu, yang menyebabkan banyak barang-barang ilegal dijual di Indonesia dan masuk secara ilegal," ujarnya. "Baik narkotika maupun barang-barang yang sebenarnya bisa diimpor, tapi justru memilih impor secara ilegal," tambahnya.(*)