Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat sorotan tajam setelah memberikan komentar terkait hak presiden untuk berkampanye. Pernyataan ini dilontarkan Jokowi menyusul dukungan yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada calon pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin dalam Pilkada Jawa Tengah 2024.
Jokowi mengungkapkan bahwa sesuai dengan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, presiden dan wakil presiden memang memiliki hak untuk berkampanye. Ia kemudian menekankan bahwa Prabowo, sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, berhak mendukung dan mengkampanyekan calon-calon di daerah. Jokowi menyebut bahwa kampanye yang dilakukan Prabowo sebagai ketua partai adalah hal yang sah selama sesuai dengan aturan yang berlaku.
Komentar ini langsung memicu reaksi keras dari netizen. Salah satu pengguna media sosial X, @hnirankara, mengkritik keras pernyataan Jokowi dengan menggunakan kata-kata kasar, menyebutnya "tolol" dan menyoroti bahwa presiden seharusnya bisa berkampanye hanya jika statusnya cuti.
Dukungan Jokowi kepada pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin dalam Pilkada Jawa Tengah juga telah diketahui publik. Jokowi bahkan terlibat langsung dalam pawai untuk pasangan tersebut di beberapa wilayah, menunjukkan dukungan yang kuat.
Komentar Jokowi tentang hak presiden untuk berkampanye dan respon dari publik menciptakan polemik yang sedang hangat dibicarakan di kalangan masyarakat.(*)