Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai menegaskan bahwa kritik dari warga, baik terhadap negara maupun sektor swasta, tidak dapat dipidana. Hal ini terutama berlaku apabila kritik tersebut disampaikan untuk memperjuangkan keadilan, demi kepentingan umum, dan kebaikan bersama.
“Kritikan dari setiap warga negara kepada Negara dan Sektor Swasta dalam memperjuangkan keadilan bagi kepentingan umum dan kebaikan bersama (bonum commune) tidak layak dipidana,” ujar Natalius melalui unggahan di X, pada Senin (18/11/2024).
Menham Pigai juga menekankan pentingnya peran masyarakat sipil dalam mengisi ruang yang tidak tercakup oleh negara maupun sektor swasta. “Kami pahami bahwa kelompok sipil juga mengisi ruang kosong yang tidak diisi oleh negara dan sektor swasta,” tambahnya.
Saat ini, kementerian yang dipimpin oleh Natalius Pigai fokus pada penataan perangkat lembaga di Kementerian HAM, yang memiliki skala besar di pusat maupun daerah, dan hampir selesai.
“Fokus kami saat ini adalah penataan lembaga Kemham, karena Kementerian HAM baru, tetapi termasuk yang paling besar di pusat dan daerah, hampir rampung,” ujarnya. Ke depan, Natalius berkomitmen untuk memperkuat kebebasan demokrasi dan hak asasi manusia secara terukur.
Sementara itu, eks Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu saat ini tengah menghadapi proses hukum setelah dilaporkan atas dugaan provokasi terkait pembangunan proyek strategis nasional Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Said Didu dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polresta Tangerang, Kota Tigaraksa pada 19 November 2024.
Pemeriksaan ini berdasarkan laporan beberapa pihak, termasuk Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, dengan tuduhan melanggar UU ITE yang dianggap menghasut.
“Demi membela hak-hak rakyat dari penggusuran paksa, penyelamatan aset negara, dan demi keamanan negara, saya akan hadapi proses ini dengan kepala tegak dan berpasrah diri pada Allah,” kata Said Didu.
“Jika terjadi sesuatu, demi rakyat, bangsa, dan negara, mohon perkenan Bapak/Ibu/Saudara untuk melanjutkan perjuangan ini,” tandasnya.(*0