Mahfud MD Soroti Kasus Judi Online dan Intimidasi Siswa oleh Ivan Sugianto
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, turut memberikan pandangannya terkait dua kasus yang tengah ramai di masyarakat.
Kasus pertama menyangkut dugaan judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kasus kedua adalah intimidasi seorang siswa SMA oleh pengusaha Surabaya, Ivan Sugianto, yang memaksa siswa tersebut untuk bersujud dan menggonggong.
Melalui akun platform X @mohmahfudmd, Mahfud MD mengungkapkan pandangannya terkait keraguan masyarakat atas kinerja kepolisian dalam menangani kedua kasus tersebut.
Mahfud menyampaikan bahwa keraguan masyarakat ini tidak lepas dari pengalaman masa lalu.
Ia menyebut, banyak pihak khawatir kasus judi online di Komdigi tidak akan menyentuh pejabat yang paling bertanggung jawab.
Selain itu, ada dugaan bahwa sosok Ivan Sugianto yang ditangkap merupakan pengganti, bukan pelaku sebenarnya.
Dalam cuitannya, Mahfud menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang ia terima, polisi bekerja serius menangani kedua kasus tersebut.
Ia menegaskan, kasus judi online di Komdigi akan diusut hingga ke otak pelaku utama.
Sementara itu, penangkapan Ivan Sugianto disebutnya dilakukan tanpa rekayasa, dan publik akan dapat melihat wajah Ivan saat pelimpahan perkara ke kejaksaan.
Klarifikasi Polisi Terkait Penangkapan Ivan Sugianto
Polda Jawa Timur membantah tuduhan adanya pemeran pengganti dalam penangkapan Ivan Sugianto.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, memastikan penangkapan yang dilakukan pada Kamis, 14 November 2024, di Bandara Juanda, Surabaya, dilakukan secara transparan.
Dirmanto menyebut, proses penangkapan disaksikan langsung oleh publik dan awak media.
"Tugas polisi adalah melakukan penindakan hukum, dan itu sudah kami laksanakan dengan disaksikan secara langsung oleh publik dan awak media di lapangan," ujarnya.
Ia menambahkan, tersangka yang kini ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya adalah Ivan Sugianto yang asli.
Kepastian ini diperkuat dengan dokumentasi yang dilakukan oleh media mulai dari penangkapan hingga proses penahanan.
Kasus Intimidasi Ivan Sugianto
Kasus ini bermula dari konflik antara dua siswa SMA di Surabaya, yakni ET dari SMA Kristen Gloria 2 dan AL dari SMA Cita Hati.
Kejadian bermula saat pertandingan basket di sebuah mal.
ET mengejek AL setelah sekolahnya kalah dalam pertandingan tersebut, menyebut AL seperti anjing poodle melalui pesan langsung di media sosial.
AL kemudian mengadukan hal ini kepada ayahnya, Ivan Sugianto.
Ivan tidak terima dan mendatangi sekolah ET bersama sekelompok orang untuk meminta permintaan maaf.
Dalam pertemuan itu, Ivan memaksa ET untuk bersujud dan menggonggong, yang kemudian viral di media sosial.
Akibat perbuatannya, Ivan Sugianto ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat 1 KUHP.
Ia terancam hukuman hingga 3 tahun penjara.
Kepolisian memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan hingga proses hukum selesai.(*)