Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

**Mahfud MD Ingatkan Polisi: Tidak Semua Laporan Harus Menjadi Kasus Pidana dalam Pemeriksaan Said Didu**

  Mahfud MD Tanggapi Kasus Pelaporan Said Didu. (Foto: Instagram/@mohmahfudmd)

Mahfud MD Ingatkan Polisi: Tidak Semua Laporan Harus Menjadi Kasus Pidana dalam Pemeriksaan Said Didu

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara mengenai pemeriksaan terhadap Said Didu oleh Kepolisian. Said Didu dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dengan pembebasan lahan di Pantai Indah Kapuk (PIK 2).

Mahfud MD memberikan tanggapan melalui akun X-nya pada Sabtu, 16 November 2024. Ia menyatakan bahwa tindakan Said Didu merupakan bentuk penyampaian ketidakadilan terkait harga tanah di PIK 2 yang hanya dihargai sekitar Rp50.000 per meter persegi.

"Said Didu menyuarakan 'rasa' ketidakadilan dalam pembebasan tanah PIK 2 di Banten. Karena PIK 2 dijadikan Proyek Strategis Nasional (PSN), harga/pengganti tanah hanya sekitar Rp50.000/M2," tulis Mahfud.

Mahfud juga menambahkan bahwa dalam proyek tersebut, petugas yang membebaskan atau meratakan tanah bahkan bisa menikmati minuman seharga Rp100.000.

Lebih jauh, Mahfud MD mengingatkan pihak Kepolisian untuk tetap profesional dalam menangani laporan yang diterima terhadap Said Didu. Ia menegaskan bahwa menindaklanjuti laporan adalah tugas polisi, namun keadilan dan kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

"Menindaklanjuti laporan adalah tugas polisi agar semua clear. Tetapi keadilan dan kebebasan beraspirasi dan mengkritik seperti yang dilakukan Didu adalah hak konstitusional," tegas Mahfud.

Mahfud juga mengingatkan bahwa tidak semua laporan harus dijadikan kasus pidana. "Polisi harus profesional menangani pengaduan ini. Tidak semua laporan harus dijadikan kasus pidana," ungkapnya.

Di akhir pernyataannya, Mahfud MD mengutip pidato Presiden Prabowo Subianto yang mengingatkan pentingnya memberikan ruang bagi aspirasi masyarakat. "Salah satu isi pidato Presiden Prabowo, 'jangan halangi aspirasi masyarakat, intelijen tak boleh menginteli rakyatnya karena tugas intel adalah menginteli musuh negara'," tutup Mahfud MD.(*)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2024 - Muslimtrend.com | All Right Reserved