Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kronologi Ibu di Batam Rantai Leher Anaknya Gegara Kesal HP Disembunyikan, Kepala Korban Bocor

Kronologi Ibu di Batam Rantai Leher Anaknya Gegara Kesal HP Disembunyikan, Korban Alami Luka Lebam hingga Kepala Bocor

Ibu Rantai Leher Anak 13 Tahun di Batam, Korban Alami Luka Serius

Seorang ibu di Batam, Kepulauan Riau, tega menganiaya anak perempuannya yang berusia 13 tahun, berinisial AS, dengan merantai leher korban. Kasus penganiayaan ini terbongkar setelah korban melarikan diri dalam kondisi memprihatinkan ke rumah tetangga dengan wajah penuh lebam dan leher terantai.

Menurut keterangan yang diperoleh dari akun Instagram @gerryprayudi, korban dalam kondisi sangat memprihatinkan, membuat tetangga merasa khawatir dan segera melaporkan kejadian tersebut. Dalam unggahannya, ibu korban, JU (37), mengaku kesal karena ponselnya disembunyikan oleh AS.

Pelaku JU telah diamankan oleh pihak kepolisian di Polsek Bengkong, Kota Batam, sejak Senin, 11 November 2024. Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Usai mendapat laporan, pelaku JU yang merupakan ibu kandung korban langsung diamankan di Polsek Bengkong," ujar Iptu Marihot pada Kamis, 14 November 2024.

Setelah menjalani pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku menganiaya anaknya karena AS diduga telah menyembunyikan ponsel miliknya. Iptu Marihot menjelaskan, "Pengakuan ibu korban saat bangun tidur, HP miliknya telah hilang. Setelah dicari, ternyata disembunyikan anaknya."

Korban AS mengungkapkan bahwa ia mengambil ponsel ibunya saat ibunya tertidur untuk melihat YouTube guna mengulang hafalan. Ketika ibu korban bangun dan mengetahui ponselnya hilang, AS tidak mengaku, yang memicu amarah JU.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius, termasuk luka bocor di bagian kiri kepala, lecet di pelipis sebelah kanan, luka lecet di tangan kanan, serta lebam di mata sebelah kiri. Korban juga merasakan sakit di jari-jari tangan kanan dan kiri.

Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa rantai besi sepanjang 3 meter, tali rafia merah, ponsel Vivo Y20, dan gembok. Pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga 3,8 tahun.(*)

Baca Juga
Tags

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2024 - Muslimtrend.com | All Right Reserved