Kejaksaan Agung Tegaskan Tidak Mengkriminalisasi Jaksa Jovi Andrea Bachtiar
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berupaya mengkriminalisasi jaksa di Tapanuli Selatan, Jovi Andrea Bachtiar. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Jovi lah yang mengkriminalisasi dirinya sendiri akibat perbuatannya.
"Dia sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya," ujar Harli dalam keterangannya yang diterima di Jakarta pada Jumat (15/11/2024).
Jovi Andrea Bachtiar merupakan jaksa di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kajari Tapsel) yang menjadi sorotan publik setelah dituntut penjara dua tahun. Jovi dituduh menyebarkan informasi palsu melalui media sosial, yang menyebutkan bahwa rekan kerjanya, Nella Marsella, menggunakan mobil dinas untuk berbuat seksual.
Harli menegaskan bahwa Jovi mencoba membelokkan isu yang sebenarnya terjadi, sehingga menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat, terutama di media sosial. "Jovi menghadapi dua persoalan, yaitu perkara pidana dan hukuman disiplin pegawai negeri sipil (PNS)," ungkapnya.
Terkait perkara pidana, Harli menjelaskan bahwa Jovi didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan. "Jovi menyerang kehormatan korban, Nella Marsella, dengan narasi keliru," lanjutnya. Unggahan yang dibuat oleh Jovi berisi kata-kata yang tidak senonoh, menuduh Nella menggunakan mobil dinas untuk berhubungan badan dengan pacarnya, yang ternyata adalah rekayasa.
Meskipun demikian, Harli menyatakan bahwa Jovi tidak pernah meminta maaf kepada Nella, yang akhirnya melapor ke Polres Tapanuli Selatan. Selain perkara pidana, Jovi juga menghadapi hukuman disiplin PNS. Setelah statusnya dinyatakan tersangka dan ditahan, Jovi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Selain melanggar UU ITE, Jovi juga telah diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat karena selama 29 hari tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah," jelas Harli. Perbuatan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Harli menambahkan bahwa upaya pembinaan dan mediasi telah dilakukan, namun Jovi justru terus mengalihkan isu dengan topik-topik lain di media sosial, seolah-olah ia adalah pendekar hukum yang memperjuangkan kebenaran.(*)