Kejagung Diminta Pertimbangkan Aspek Keadilan dalam Penyitaan Aset Duta Palma
Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk mempertimbangkan aspek keadilan dalam menyita aset-aset milik Duta Palma Group.
Kuasa hukum Duta Palma Group, Handika Honggowongso, menyoroti dampak penyitaan terhadap kelangsungan hidup para karyawan perusahaan.
“Kalau semua proses bisnis Duta Palma Group dan pihak terafiliasi dianggap sebagai skema pencucian uang, uang disita, dan rekening diblokir, mohon Kejagung mempertimbangkan nasib 21.000 karyawan yang menghidupi ratusan ribu keluarganya,” ujar Handika dalam keterangannya, Sabtu (16/11/2024).
Menurutnya, sejak penetapan Duta Palma Group sebagai tersangka, kondisi internal perusahaan sudah terguncang parah.
Apalagi, penyitaan aset dan uang yang dilakukan oleh penyidik Kejagung dinilai dapat semakin memperburuk situasi, berdampak pada nasib 23.000 karyawan yang terancam kehilangan pekerjaan.
Penyitaan Aset Terbaru
Kejagung kembali melakukan penyitaan uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi dari kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.
Uang yang disita kali ini mencapai Rp301.986.366.605 atau Rp301 miliar.
Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan pidana korupsi dan pencucian uang PT Darmex Plantations, salah satu perusahaan yang tergabung dalam Duta Palma Group.
PT Darmex Plantations adalah satu dari enam korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Lima korporasi lainnya adalah:
- PT Palma Satu.
- PT Panca Agro Lestari.
- PT Siberida Subur.
- PT Banyu Bening Utama.
- PT Kencana Amal Tani.
Dampak pada Karyawan
Handika menegaskan bahwa langkah penyitaan aset harus mempertimbangkan dampaknya pada keberlangsungan hidup para karyawan.
Ia berharap Kejagung dapat menyeimbangkan upaya penegakan hukum dengan menjaga kelangsungan bisnis perusahaan, agar tidak memengaruhi hak hidup para pekerja dan keluarganya.(*)