Kejaksaan Agung Tanggapi Kritik Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Terkait Penggunaan Mobil Dinas: "Isu Dibajak untuk Menutupi Kasus Pribadi"
Jaksa Jovi Andrea Bachtiar viral di media sosial setelah mengkritik penggunaan mobil dinas di lingkup Kejaksaan. Mobil tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Dalam unggahannya, Jovi mengungkapkan keprihatinannya terhadap tuntutan yang dihadapinya, yang dinilai tidak terkait dengan pemerasan atau suap, melainkan karena mengkritik penggunaan mobil dinas yang disalahgunakan.
"Jaksa dituntut oleh Jaksa. Sayangnya Jaksa yang dituntut bukan karena Jaksa tersebut melakukan pemerasan, menerima suap dan/atau gratifikasi, selingkuh hingga nikah sirih, tapi Jaksa tersebut dituntut 2 tahun pidana penjara hanya karena mengkritik demi kepentingan umum terkait penggunaan mobil dinas agar tidak disalahgunakan," ujar Jovi melalui akun media sosial pribadinya, yang ramai diperbincangkan pada Jumat, 15 November 2024.
Menanggapi hal ini, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, memberikan klarifikasi. Harli mengajak masyarakat untuk melihat kasus ini secara utuh, bukan hanya berdasarkan potongan informasi yang disebarkan oleh Jovi di media sosial.
"Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya. Yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya," tegas Harli dalam keterangannya.
Harli menambahkan, Jaksa Jovi mencoba membelokkan isu yang ada dari kejadian sebenarnya, sehingga menimbulkan perpecahan di masyarakat. Menurutnya, terdapat dua persoalan yang dihadapi Jovi, yaitu perkara pidana dan hukuman disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perbuatan Jovi, yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tapanuli Selatan (PN Tapsel), menurut Harli, terkait dengan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jovi didakwa dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang mengandung unsur kesusilaan terhadap Nella Marsella, seorang PNS di Kejari Tapsel.
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa pada 14 Mei 2024, Jovi memposting konten yang menyerang kehormatan Nella Marsella, yang kemudian diikuti oleh enam postingan lainnya di TikTok pada 19 Juni 2024. Unggahan tersebut berisi tuduhan tidak senonoh mengenai penggunaan mobil dinas oleh korban.
Akibat dari perbuatannya, Jovi telah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, dan diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS. Harli menambahkan bahwa selain tindak pidana ITE, Jovi juga diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat karena ketidakhadirannya di kantor selama 29 hari tanpa alasan yang sah.
"Perbuatan yang bersangkutan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," pungkas Harli.(*)