Ketua MUI Kritik Pernyataan Jaksa Agung Soal Judi Online Anggota Kejaksaan
Jaksa Agung ST Burhanuddin mendapat sorotan tajam setelah menyebut ribuan anggotanya yang terlibat dalam judi online (judol) hanya melakukannya "iseng." Pernyataan ini memicu kritik, terutama dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis.
Cholil mempertanyakan pernyataan Burhanuddin tersebut, mengingat meski dilakukan dengan alasan iseng, judi online tetap melanggar hukum dan norma agama.
"Aduhhh, masa isengnya melanggar hukum dan norma agama?" ujar Cholil dalam unggahannya di X pada Jumat, 15 November 2024.
Cholil meminta agar pihak berwenang menindak tegas para jaksa yang terlibat dalam praktik judi online tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak seharusnya perilaku "iseng" yang melanggar hukum dibiarkan begitu saja.
“Tolong ditindak tegas, Pak. Jangan biarkan iseng itu bikin pusing negeri ini,” tegas Cholil.
Isu keterlibatan jaksa dalam judi online mencuat setelah data yang dihimpun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya ribuan jaksa yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Data ini kemudian dikonfirmasi oleh Komisi III DPR RI dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung Burhanuddin.
Burhanuddin membenarkan adanya temuan tersebut, namun ia menyebut bahwa banyak anggotanya yang terlibat hanya bermain judi dengan nilai kecil dan sekadar iseng.
“Kemudian mengenai ada pegawai yang main, jujur saja ada yang ikut dan hanya iseng-iseng saja di bawah Rp5 ribuan,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja tersebut.
Meski demikian, Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah untuk menindaklanjuti data tersebut. Nama-nama jaksa yang terlibat telah diserahkan ke bidang pengawasan untuk diproses lebih lanjut.
"Dan kami sudah menyerahkan nama-nama itu ke bidang pengawasan untuk ditindaklanjuti," tambahnya.(*)