Kontroversi mencuat di media sosial setelah gelar doktor yang diterima Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menuai komentar pedas dari netizen.
Salah satu komentar yang viral datang dari seorang akademisi dengan akun X @ArdiantoSetiawan. Ia menyinggung dugaan plagiarisme pada disertasi Bahlil. "Yang dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, ayo cari judulnya," ujar Ardianto Setiawan dalam kicauannya pada Sabtu (19/10/2024).
Ardianto mengungkapkan bahwa hasil penelitian atau karya akademik yang disusun oleh Bahlil memiliki tingkat kemiripan yang sangat tinggi dengan karya lain, yang bisa mengarah pada dugaan plagiarisme. "95 persen similarity loh. Ini gak main-main," tandasnya.
Sebelumnya, heboh terjadi di media sosial X setelah muncul tuduhan bahwa disertasi yang disusun oleh Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, diduga memiliki tingkat plagiarisme mencapai 95 persen. Gelar doktor yang baru saja diraihnya dari Universitas Indonesia (UI), dengan disertasinya tentang hilirisasi nikel, menjadi sorotan tajam publik.
Seorang netizen, @ibrahimniar, mengecek disertasi Bahlil menggunakan platform Turnitin, alat untuk mendeteksi plagiarisme. Hasilnya menunjukkan kemiripan sebesar 95 persen dengan penelitian seorang mahasiswa dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
“Begini, mungkin teman-teman yang dari kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bisa bantu ngecek di perpustakaan. Adakah judul penelitian yang mirip? Btw ini Turnitin udah filter exclude quote + biblio turn on ya,” tulisnya dalam unggahan tersebut.
Warganet pun ramai mengomentari temuan itu. Banyak yang mengaku karya tulisnya hanya mirip sekitar 20 persen, sementara temuan Bahlil mencapai tingkat kemiripan yang jauh lebih tinggi.
Di sisi lain, meski hanya menghabiskan waktu 3 semester, Universitas Indonesia (UI) memberikan keterangan resmi bahwa Bahlil Lahadalia adalah mahasiswa doktor dengan masa studi yang sesuai dengan regulasi universitas. Menurut pihak UI, Bahlil terdaftar mulai dari tahun akademik 2022/2023 semester 2 hingga 2024/2025 semester 1, yang sesuai dengan Peraturan Rektor UI Nomor 016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Doktor.(*)