Netizen Marah! Kenaikan PPN 12 Persen Mulai Januari 2025 Picu Kritikan Tajam
Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani memicu kemarahan warganet.
Sri Mulyani menyampaikan kebijakan tersebut dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI pada 13 November 2024. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, pengumuman ini menuai banyak kecaman di media sosial, khususnya di platform X. Banyak warganet yang mengungkapkan kekesalannya terhadap pajak yang terus meningkat tanpa transparansi penggunaan yang dirasakan langsung oleh rakyat.
Seorang warganet dengan akun @ardisatriawan merinci berbagai jenis pajak yang harus dibayarkan oleh masyarakat, mulai dari potongan pajak gaji bulanan, pajak barang mewah, hingga bea cukai dan pajak lainnya.
"Rakyat: Gila, banyak juga ya yang gue setor ke negara. Diapain aja tuh duit sama pejabat? Nyampe kita lagi enggak? Jangan-jangan nyangkut dimakan pejabatnya doang," tulisnya pada 14 November 2024.
Warganet lain juga menyampaikan kritik tajam.
"Wedeh, yang berduit makin berduit, rakyat kecil nggak pernah dilihat. Rakyatnya diperas buat menyuburkan perut pejabat," tulis @heyyasei.
"Negara hidup dari malak masyarakat," ujar akun @hahahasuuhh.
"Yakan emang tujuan pajak dinaikin buat bikin gemuk pejabat-pejabatnya. Maybe belum merata kali kekayaan pejabat kita, makanya pajak dinaikin," sebut akun @anfasakazama.
Gelombang kritik ini mencerminkan ketidakpuasan rakyat terhadap kebijakan fiskal pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada kesejahteraan masyarakat kecil.(*)