Polda Metro Jaya kembali menangkap satu tersangka berinisial HE yang berperan sebagai bandar judi online atau pemilik website judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penangkapan dilakukan pada Jumat, 15 November 2024, pukul 00.15 WIB, di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
Ade Ary, pihak penyidik, menjelaskan bahwa HE merupakan pemilik salah satu website judi online bernama Keris123. Selain itu, HE juga berperan sebagai agen yang mencari website-website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi, bekerja sama dengan tersangka MN yang sebelumnya telah ditahan.
Berdasarkan keterangan dari HE, grup mereka telah mengelola ribuan website judi online dengan biaya yang disetorkan berkisar antara Rp23 juta hingga Rp24 juta per website per bulan. Penyidik kini masih melanjutkan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dengan prinsip kehati-hatian.
HE juga mendapatkan komisi sebesar Rp2 juta hingga Rp4 juta per bulan atas perannya dalam mencari situs judi online yang tidak ingin diblokir Komdigi. Ade Ary menegaskan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus mengungkap kasus ini, menangkap seluruh pelaku yang terlibat, serta menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset-aset yang terkait dengan pelaku kejahatan dan mengembalikannya ke negara.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum Komdigi. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi, sementara 8 lainnya merupakan warga sipil.(*)