Tanggapan Muannas Alaidid Soal Dukungan Ahmad Khozinudin Terhadap Said Didu: 'Mengemis Online'
Beredar potongan video dari akun TikTok @ahmad.khozinudin1 yang menunjukkan pernyataan Ahmad Khozinudin, pentolan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang menyatakan dukungannya terhadap Said Didu. Khozinudin menyebut bahwa pemanggilan mantan Sekretaris BUMN Said Didu oleh Polres Kabupaten Tangerang pada 19 November 2024 atas tuduhan hoaks dan kebencian SARA merupakan bentuk kezaliman oleh entitas oligarki properti PIK 2.
Khozinudin menilai tindakan tersebut melanggar hak konstitusi karena yang dipermasalahkan adalah kritik yang disampaikan Said Didu. Menanggapi hal ini, Pengacara Pengembang PIK 2, Muannas Alaidid, memberikan tanggapan keras terhadap video tersebut. Muannas menyebut dukungan Khozinudin terhadap Said Didu sebagai bentuk "mengemis online" kepada netizen, mengingat maraknya modus advokat yang membawah-bawahkan kasus hukum ke ranah publik untuk meraih dukungan tanpa pemahaman menyeluruh.
"Pembuktikan itu kan mestinya dilakukan di depan penyidik atau nanti di pengadilan, bukan di medsos. Tapi biar saja, namanya usaha," kata Muannas dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Muannas menjelaskan bahwa tuduhan yang dihadapi Said Didu, yang dihubungkan dengan PIK 2, dinilai tidak masuk akal oleh Khozinudin. Ia menegaskan bahwa laporan terhadap Said Didu bukan berasal dari pihak pengembang, melainkan dari Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang. Laporan tersebut didasarkan pada tuduhan penyebaran kabar bohong dan kebencian yang meresahkan masyarakat, khususnya di Kabupaten Tangerang.
Muannas juga menegaskan bahwa meskipun kebebasan berpendapat dilindungi oleh konstitusi, namun tindakan yang melanggar hukum, seperti penyebaran hoaks atau kebencian SARA, tidak bisa dibenarkan dengan alasan kebebasan berekspresi. "Kebebasan berpendapat dan berekspresi semua orang tahu harus menghormati HAM orang lain, bukan sebebas-bebasnya atau semau-maunya kita," tegasnya.
Lebih lanjut, Muannas menegaskan bahwa hukum negara melarang hoaks dan ujaran kebencian, dan hal ini juga bertentangan dengan ajaran agama. "Hoaks dan ujaran kebencian itu dosa besar. Fitnah itu lebih besar dosanya daripada pembunuhan," kata Muannas, yang menyindir Khozinudin dengan pertanyaan terkait pemahamannya tentang agama.
Muannas juga menanggapi isu yang beredar terkait Program Strategi Nasional (PSN) PIK 2. Ia menegaskan bahwa proyek tersebut tidak melibatkan penggusuran tanah rakyat. "PSN itu lahannya milik KLHK, bukan lahan milik warga. Luasnya total 1.836 ha, semuanya kawasan hutan, tak ada pemukiman," katanya, menjelaskan bahwa tidak ada unsur paksaan dalam transaksi jual beli yang dilakukan di wilayah tersebut.
Menurut Muannas, PIK 2 tidak menerima anggaran negara dan tidak ada fasilitas seperti tax holiday, berbeda dengan 13 PSN lainnya. "Tidak ada anggaran negara, bahkan semua biaya ditanggung swasta," tambahnya. Proses jual beli tanah juga berlangsung normal, dengan harga di atas NJOP dan diumumkan secara terbuka.(*)