Muslimtrend.com : Universitas Indonesia (UI) memutuskan untuk menangguhkan kelulusan Program Doktor (S3) Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, setelah melakukan evaluasi mendalam atas tata kelola Program Doktor di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).
Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, KH Yahya Cholil Staquf, dalam pernyataan tertulisnya pada Rabu (13/11/2024).
“Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL (Bahlil Lahadalia) mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik,” kata KH Yahya Cholil Staquf.
Keputusan ini merupakan hasil dari Rapat Koordinasi empat Organ UI sebagai bentuk komitmen UI dalam meningkatkan tata kelola akademik yang berintegritas, transparan, dan adil. UI berupaya menjaga kepercayaan publik dengan terus mengutamakan 9 Nilai Dasar Universitas Indonesia.
Yahya juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait polemik pemberian gelar doktor kepada Bahlil, mengakui bahwa permasalahan ini mencerminkan adanya kekurangan di pihak UI. Langkah-langkah perbaikan kini sedang ditempuh, baik dari aspek akademik maupun etika.
Sebagai wujud komitmen menjaga kualitas akademik, UI telah membentuk Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar. Tim ini telah melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola Program Doktor di SKSG, mencakup proses penerimaan mahasiswa, pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, serta pelaksanaan ujian.
“UI memutuskan untuk menghentikan sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor SKSG hingga audit tata kelola akademik selesai dilaksanakan,” lanjut Yahya.
Langkah ini, menurutnya, bertujuan memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di UI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagai bagian dari upaya ini, Dewan Guru Besar (DGB) UI akan mengadakan sidang etik untuk meninjau potensi pelanggaran dalam proses pembimbingan di program tersebut.
“Keputusan ini diambil guna memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI berlangsung secara profesional dan bebas dari konflik kepentingan,” pungkas Kiai Yahya.
Berikut keterangan lengkap UI yang menangguhkan kelulusan doktor Bahlil Lahadalia:
Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika.
UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik. Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
Berdasarkan hal tersebut, maka UI memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan. Langkah ini dilakukan dengan penuh komitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai bagian dari upaya ini, sesuai dengan tugas dan kewajibannya, Dewan Guru Besar (DGB) UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG. Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik.
Keputusan ini diambil pada Rapat Koordinasi 4 (empat) Organ UI, yang merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan. UI terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan untuk menjadi institusi pendidikan yang terpercaya berlandaskan 9 Nilai Universitas Indonesia.