Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ketiga tersangka yang baru diamankan ini memiliki peran penting dalam jaringan judi online yang sedang diselidiki.
"Total tersangka yang sudah diamankan terkait dengan kasus judi online ini adalah sebanyak 22 orang," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputa, pada Minggu (17/11/2024).
Penangkapan tiga tersangka baru ini dilakukan pada Sabtu (16/11) dan mereka termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiga tersangka tersebut berinisial B, BK, dan HF.
"Kami sampaikan bahwa peran ketiga tersangka, bersama HE yang telah ditangkap sehari sebelumnya, adalah sebagai pemilik dan pengelola ribuan website judi online, agar website-website tersebut tidak diblokir oleh Komdigi," kata Wira Satya.
Dari penangkapan ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga telepon seluler, tiga kartu ATM, dan uang tunai dengan berbagai mata uang senilai sekitar Rp600 juta.
Saat ini, para tersangka sedang diperiksa secara intensif di Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya. Penyidik juga tengah melakukan pendalaman terhadap aset-aset yang diduga merupakan hasil kejahatan yang dimiliki oleh para tersangka.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Penyidik akan melakukan penangkapan tambahan terhadap tersangka lain dan mengamankan barang bukti lainnya berdasarkan keterangan yang ada," tegas Wira Satya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menangkap satu tersangka berinisial HE, yang mengaku sebagai bandar atau pemilik website judi online bernama Keris123.(*)