Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] PTUN Jakarta 'Batalkan' Keputusan Pengesahan AD/ART Baru Partai Golkar, Kepemimpinan Bahlil Terancam!

 

PTUN Jakarta Batalkan Pengesahan AD/ART Partai Golkar oleh Kemenkumham

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024, terkait pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.

Keputusan ini diumumkan PTUN Jakarta pada Selasa, 13 November 2024. PTUN menyatakan bahwa pengesahan AD/ART Partai Golkar yang baru tersebut dinyatakan batal dan tidak berlaku.

Gugatan terhadap keputusan ini diajukan oleh M. Ilhamsyah Ainul Mattimu, seorang kader aktif sekaligus pengurus DPD Partai Golkar Jawa Timur, yang didampingi tim advokat dari Alfan Anu Datar.

Muhamad Kadafi, salah satu pengacara Ilhamsyah, menyatakan dalam rilis tertulis bahwa gugatan tersebut didasarkan pada ketidaksesuaian penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar dengan AD/ART yang berlaku sebelumnya.

Kadafi menjelaskan bahwa Munas XI, yang menjadi dasar pengesahan AD/ART baru, dilaksanakan pada 20-21 Agustus 2024. Menurut AD/ART sebelumnya, Munas seharusnya dilaksanakan pada bulan Desember setiap lima tahun sekali.

Selain itu, Kadafi menegaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM sebagai pihak tergugat dianggap telah bertindak lalai dengan mengesahkan perubahan AD/ART dalam waktu yang sangat singkat tanpa mematuhi prosedur yang seharusnya.

“Kemenkumham bertindak arogan dan tidak mematuhi aturan yang ada,” tambah Kadafi.

Putusan PTUN ini secara otomatis membatalkan hasil Munas XI Partai Golkar yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat.

Dengan demikian, penetapan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Dampak Putusan PTUN Menurut Pengamat Politik

Pengamat politik Emrus Sihombing menyebutkan bahwa putusan PTUN ini akan memberikan konsekuensi besar bagi Partai Golkar.

“Hasil keputusan Munas XI batal demi hukum. Sebab, AD/ART perubahan atau AD/ART Golkar yang baru, diputuskan PTUN tidak berlaku,” ujar Emrus.

Ia menambahkan bahwa Partai Golkar harus kembali merujuk pada AD/ART yang lama.

“Posisi kepemimpinan Golkar semestinya dikembalikan ke Ketua Umum sebelumnya, Airlangga Hartarto, sampai ada penyelesaian yang sah dan sesuai aturan partai,” tambahnya.

Selain itu, penangguhan gelar doktor Menteri ESDM Bahlil Lahadalia oleh Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia menambah sorotan terhadap ketidakstabilan posisi politik Bahlil.

Keputusan ini berpotensi membawa perubahan signifikan bagi posisi Partai Golkar di peta politik nasional.

Kader internal partai dan publik politik nasional kini menantikan langkah berikut yang akan diambil oleh pimpinan Golkar dan Kemenkumham.

Respons dan Tindakan Lanjut

Hingga berita ini diturunkan, Bahlil Lahadalia belum memberikan pernyataan resmi terkait pembatalan tersebut.

Sementara itu, Kemenkumham menyatakan akan mempelajari putusan PTUN sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.

Situasi ini menandai babak baru dalam dinamika internal Golkar, sekaligus menunjukkan pentingnya menjaga integritas proses dan prosedur di dalam partai politik di Indonesia.(*)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2024 - Muslimtrend.com | All Right Reserved