Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung, bersama pihak kepolisian, berhasil menggagalkan penyelundupan kulit ular dan biawak di Pelabuhan Bakauheni.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan 88 lembar kulit ular dan 374 lembar kulit biawak dalam kasus ini. Kulit-kulit tersebut ditemukan kemas dalam paket yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
"Barang bukti tersebut ditemukan pada Sabtu, 16 November 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Paket itu dikemas dalam dua box kardus, namun setelah diperiksa, barang-barang tersebut tidak disertai dokumen yang dipersyaratkan, seperti sertifikat veteriner dan surat angkut tumbuhan serta satwa liar dalam negeri (SATS-DN)," kata Donni saat dikonfirmasi pada Minggu (17/11).
Paket yang berisi kulit hewan tersebut diketahui berasal dari Pekanbaru, Riau, dan ditujukan untuk Surabaya dan Jember, Jawa Timur. Donni menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya harus dilaporkan kepada petugas karantina dan dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Donni mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Karantina Lampung dan KSKP Bakauheni dalam menggagalkan penyelundupan tersebut. "Tim KSKP Bakauheni yang pertama kali menemukan kulit ular dan biawak tersebut langsung berkoordinasi dengan petugas karantina untuk melakukan tindak lanjut," ujarnya.
Menurut Donni, modus penyelundupan kulit satwa melalui jasa ekspedisi ini semakin sering digunakan oleh para pelaku perdagangan ilegal untuk mengelabui petugas. Meski upaya penegakan hukum dan pengawasan terus diperketat, praktik perdagangan ilegal satwa tetap berkembang.
"Untuk itu, masyarakat diharapkan turut berperan aktif dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang terkait dengan perdagangan ilegal satwa atau produk turunannya demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia," tambahnya.(*)