Anggota Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, bertemu dengan tersangka perundungan Ivan Sugiamto di Surabaya.
Momen pertemuan tersebut diunggah Sahroni melalui akun Instagram miliknya pada Minggu, 17 November 2024.
Dalam foto yang diunggah, Ivan tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan terborgol.
Sahroni menyampaikan apresiasi terhadap kepolisian yang dengan cepat menindaklanjuti kasus viral yang melibatkan Ivan.
“Apreciate pada kecepatan gerak langkah Polrestabes Surabaya atas viralnya seseorang yang berlaku sangat buruk di hadapan semua orang.
Mudah-mudahan kasus ini menjadi pembelajaran kepada semua pihak bahwa jangan merasa hebat dan jumawa untuk melakukan seenak-enaknya,” kata Sahroni.
Sahroni mengungkapkan bahwa pertemuan dengan Ivan berlangsung saat dirinya mengunjungi Polrestabes Surabaya pada malam sebelumnya.
“Bertemu dengan pelaku yang melakukan hal-hal tidak layak kepada anak-anak yang mungkin diduga membuli anaknya, dan terjadi hal-hal seperti yang terlihat di media belakangan ini,” ujarnya.
Sahroni juga memberikan pesan kepada para orang tua agar tidak melepas pengawasan terhadap anak-anak mereka.
“Sikap anak-anak kita kadang dipengaruhi oleh pergaulan yang bisa melakukan hinaan atau bullying kepada seseorang yang dianggap lucu, padahal itu menyebabkan banyak bullying di sekolah-sekolah.
Sebagai orang tua pasti merasa iba dan kasihan jika anaknya diperlakukan tidak baik,” pungkasnya.
Sebelumnya, polisi telah menahan Ivan Sugianto, seorang pengusaha asal Surabaya, yang terbukti melakukan pemaksaan terhadap seorang siswa SMAK Gloria 2 untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing.
Ivan dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penahanan terhadap Ivan diumumkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. Ia menyatakan bahwa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka selama kurang lebih tiga jam pada Kamis, 14 November 2024, sebelum memutuskan untuk melakukan penahanan.
“Setelah penyidik melakukan pemeriksaan cukup lama, pemeriksaan tersangka dianggap cukup dan langsung dilakukan penahanan,” ungkap Dirmanto.