Ahmad Sahroni Desak Tuntaskan Kasus Rekening Ivan Sugianto yang Diblokir PPATK: Jangan Ada Ampun
Langkah berani dan cepat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan memblokir rekening pengusaha hiburan malam Ivan Sugianto seolah menjadi tamparan keras bagi mereka yang merasa kebal hukum.
Gerak cepat PPATK ini seperti pesan tegas bahwa aliran uang gelap tak bisa lagi disembunyikan di balik gemerlap dunia malam dan kuasa uang.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, tanpa ragu menyatakan dukungannya terhadap tindakan PPATK.
"Saya apresiasi langkah cepat PPATK yang langsung mengambil inisiatif menelusuri aliran dana pihak bermasalah," ujar Sahroni dalam keterangannya pada Jumat, 15 November 2024.
Menurutnya, ketika PPATK sudah sampai pada langkah pemblokiran rekening, hampir bisa dipastikan ada indikasi kuat kejahatan keuangan.
Sahroni juga menegaskan pentingnya menyelesaikan analisis ini dengan tuntas.
Ia mendorong PPATK untuk segera menyelesaikan proses investigasi agar data yang diperoleh bisa segera diserahkan kepada pihak kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Pokoknya, tuntaskan. Jangan sampai ada celah bagi yang bersangkutan untuk mengelak,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, pada Kamis, 14 November 2024, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memblokir rekening milik Ivan Sugianto.
Pemblokiran ini berkaitan dengan beberapa kasus yang masih dalam tahap analisis lebih lanjut, termasuk dugaan aliran dana yang tidak wajar di Valhalla Spectaclub Surabaya, salah satu tempat usaha milik tersangka.
Langkah ini berbarengan dengan tindakan tegas Polrestabes Surabaya yang menahan Ivan Sugianto terkait insiden pelecehan terhadap seorang siswa SMAK Gloria 2.
Tersangka diduga memaksa siswa tersebut berlutut dan menggonggong seperti anjing di hadapan publik.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, usai pemeriksaan intensif selama tiga jam, penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan pengusaha tersebut pada Kamis, 14 November 2024.
Ivan Sugianto kini harus menghadapi jerat hukum serius. Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun.(*)