Muslimtrend.com : Bank Indonesia (BI) menegaskan pedagang dilarang membebankan biaya admin kepada konsumen atas pemakaian transaksi QRIS. Selain itu, BI meminta pembeli untuk melaporkan pedagang yang mengenakan biaya tambahan admin atas penggunaan QRIS.
"Kalau pedagang menambahkan, enggak boleh, jadi laporkan aja itu," ujar Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Firli mengatakan, biaya tambahan (surcharge) atas penggunaan QRIS dibebankan kepada pedagang. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) bahwa penyedia barang dan jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa.
"Karena ada ketentuan bank Indonesia PBI PJP pasal 52 jelas mengatur bahwa penyedia barang dan jasa ini artinya merchant pedagang dilarang mengenakan biaya tambahan, surcharge kepada pengguna jasa atas biaya terhadap ini pembeli," ungkapnya.
Fili menegaskan, terdapat sejumlah sanksi tegas yang dapat dijatuhkan kepada pedagang yang masih nekat untuk memungut biaya admin atas penggunaan QRIS terhadap pembeli. Sanksi tersebut berupa penghentian kerjasama hingga blacklist.
"Itu ada sanksi bahwa PJP-nya, wajib menghentikan kerja sama dengan merchant kalau melakukan tindakan yang merugikan. Ini bisa disampaikan nanti harus ada dihentikan, bahkan nanti pedagangnya bisa masuk blacklist, karena mereka punya blacklist," tambah Firli.
Saat ini, hasil pantauan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) banyak ditemukan pelaku usaha yang membebankan biaya tambahan dalam penggunaan mesin EDC dan QRIS kepada konsumen. ***
Editor : Hermanto Deli | Indonesian Islamic News Agency (IINA)