Jakarta, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkap sembilan tujuan penerapan sistem pajak baru yakni Core Tax Administration System (CTAS) mulai Desember 2024.
Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, core tax adalah reformasi sistem teknologi informasi dan manajemen data dan proses bisnis.
Tujuan pertama core tax adalah melakukan otomasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dari mulai pendaftaran, ekstensifikasi, pembayaran, pelaporan, layanan wajib pajak, data pihak ketiga, dan pertukaran informasi.
Kedua, meningkatkan data analytics yakni kepatuhan wajib pajak berbasis risiko, business intelligence, pengelolaan akun wajib pajak yang terdiri dari tiga modul yaitu revenue accounting system, taxpayer profile, dan potential revenue monitoring.
Tujuan ketiga yakni menciptakan transparansi akun wajib pajak dengan kemampuan melihat seluruh transaksi untuk mempermudah pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
"Keempat, perbaikan layanan perpajakan yang cepat, dapat diakses dari berbagai saluran dan dapat dimonitor secara real-time oleh wajib pajak," kata Sri Mulyani dalam akun instagramnya @smindrawati, Kamis (1/8).
Tujuan kelima adalah pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi wajib pajak. Keenam, menyediakan data yang lebih kredibel (valid dan terintegrasi) dan memperluas jaringan integrasi data pihak ketiga.
Ketujuh, menciptakan manajemen pengetahuan untuk pengambilan keputusan yang tepat. Kedelapan, menjadikan Direktorat Jenderal (DJP) sebagai organisasi yang berbasis data dan pengetahuan.
"Kesembilan, laporan keuangan DJP yang prudent dan accountable (Revenue Accounting System)," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan saat ini DJP menangani 70 juta wajib pajak dengan volume e-Faktur mencapai 776 juta, 74 juta surat setoran pajak (SSP), dan 31 juta surat pemberitahuan (SPT).
"Transformasi Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan digital Teknologi dan manajemen data melengkapi reformasi Organisasi, SDM, Proses Bisnis dan Peraturan. Ini merupakan keniscayaan, kebutuhan dan keharusan untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak dan peningkatan voluntary compliance," katanya.
(fby/sfr)