Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sri Mulyani Punya 2 Wamen Usai Tommy Djiwandono Dilantik, Ini Penjelasan Istana


Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat ini memiliki 2 wakil menteri (wamen) usai Thomas Djiwandono (Tommy) dilantik sebagai Wamenkeu. Istana memberikan penjelasan.

"Wamen kan memang tidak ditentukan (jumlahnya) dalam peraturan presiden (perpres) kelembagaan. Bukan hanya di Kementerian Keuangan," ujar Mensesneg Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/7/2024). Pratikno menjawab pertanyaan awak media soal dasar hukum dan pertimbangan posisi Wamenkeu ada 2 di Kemenkeu.

"Dan ingat pada periode yang lalu Wamenkeu kan ada 2, Kementerian BUMN dulu juga Wamennya 2, jadi nggak ada sesuatu yang baru," tambahnya.

Pratikno mengungkap pembagian tugas antara Tommy yang dilantik sebagai Wamenkeu II dan Wamenkeu I Suahasil Nazara. Tommy, kata Pratikno, akan mengawal APBN 2025.

"Ini kan bagian dari keberlanjutan pak Suahasil tugasnya mengawal pelaksanaan APBN tahun 2024 sedangkan pak Tommy ditugaskan untuk menyiapkan, mengawal penyiapan APBN 2025. Jadi oleh karena itu, ini bagian dari keberlanjutan," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi baru saja melantik Tommy sebagai Wamenkeu. Tommy memastikan dirinya akan bekerja erat dengan Menkeu Sri Mulyani.

"Saya akan bekerja erat dengan Ibu Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani, dengan Wakil Menteri Keuangan I Pak Suahasil Nazara," ucap Tommy setelah pelantikan.

Lebih lanjut, Tommy mengungkap tugasnya sebagai Wamenkeu II. Secara spesifik, dia akan memastikan kelanjutan mengenai anggaran di 2025 agar selaras dengan yang dicetuskan Presiden Jokowi.

"Tugas saya adalah supaya semua hal yang menyangkut anggaran terutama di 2025 itu selaras dengan apa yang dicetuskan Pemerintah sekarang dan tentunya program-program Presiden terpilih ke depan," ujar dia.

(isa/whn)

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Hollywood Movies

Copyright © 2024 - Muslimtrend.com | All Right Reserved