Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sederet Komisioner KPU yang Tersandung Kasus Hukum

 


Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang atas kasus dugaan suap yang dilakukan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Rabu (15/1). Dari sidang tersebut, DKPP lalu memutuskan memecat Wahyu Setiawan karena dianggap telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para pengadu (Bawaslu) untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," ucap Muhammad membacakan hasil putusan DKPP di ruang sidang, Kamis (16/1).

"Tiga, memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Empat, Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari setelah putusan ini dibacakan," lanjutnya.

Wahyu Setiawan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap karena diduga menerima uang suap untuk memuluskan langkah caleg PDIP Harun Masiku ke DPR RI melalui proses pergantian antar waktu (PAW).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, sebenarnya Wahyu Setiawan juga sudah mengajukan pengunduran diri melalui sebuah surat. Namun Presiden Jokowi belum menerbitkan pemberhentian lantaran menunggu putusan DKPP.

Putusan DKPP: Ketua KPU Hasyim Terbukti Asusila, Sanksi Diberhentikan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada Rabu (3/7).

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjadi satu-satunya teradu dalam perkara ini atas laporan dugaan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.

Hasyim hadir secara daring dalam putusan ini. Sedangkan Majelis hakim DKPP hadir seluruhnya.

Majelis sidang DKPP dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pengadu. DKPP menilai, tindakan Hasyim terhadap pelapor di luar kewajaran antara atasan dan bawahan.

”Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.

Majelis sidang DKPP menilai, dalil permohonan pengadu dapat dibuktikan di persidangan. Majelis memandang Hasyim melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

DKPP Putuskan Ketua KPU RI dkk Langgar Etik Imbas Loloskan Gibran Cawapres

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan Ketua KPU Hasyim Asyari dkk melanggar kode etik. Hal ini terkait meloloskan Gibran Rakabuming menjadi cawapres.

Ada 4 aduan yang dialamatkan kepada Ketua KPU dan komisioner lainnya. Empat perkara tersebut yakni:

  • Pengaduan Demas Brian Wicaksono (perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023);
  • Iman Munandar B. (perkara Nomor 136-PKEDKPP/XII/2023);
  • P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023); dan
  • Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

"Teradu [Ketua KPU RI] satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di kantor DKPP, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (5/2).

Terkait ini, Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir dari DKPP.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," tuturnya.

Sementara itu Anggota KPU RI lainnya yakni August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik M. Afifuddin dan Parsadaan Harahap juga dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP.

DKPP: Arief Budiman Diberhentikan sebagai Ketua KPU, tapi Masih Anggota

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Arief Budiman dari posisinya sebagai Ketua KPU RI dalam sidang putusan dugaan pelanggaran etik pada Rabu (13/1).

Anggota DKPP, Teguh Prasetyo, menjelaskan putusan tersebut bukan berarti Arief tak lagi bertugas di KPU. Pascaputusan, Arief masih sebagai anggota atau komisioner KPU RI.

"Sebagai ketua KPU RI, tetapi tetap sebagai anggota KPU RI," ucap Teguh kepada kumparan, Rabu (13/1).

Meski begitu, putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Arief tidak bisa mengajukan banding atau menggugat ke pengadilan putusan tersebut.

"Ya final dan mengikat," tuturnya.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua DKPP Muhammad dalam sidang putusan hari ini. Arief dianggap melanggar etik karena mendampingi Evi Novida Ginting yang saat itu nonaktif karena diberhentikan DKPP, mengajukan gugatan ke PTUN.

Putusan PTUN itu yang membuat Evi kembali menjadi komisioner KPU hingga saat ini. Dasar gugatan Evi kala itu adalah Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Evi sebagai tindak lanjut putusan DKPP.

Sumber berita / artikel asli : kumparan

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Hollywood Movies

Copyright © 2024 - Muslimtrend.com | All Right Reserved