Jakarta - Ketua KPU Hasyim Asyari dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP karena terbukti lakukan tindak asusila. Putusan itu dilakukan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran etik pada Rabu, 3 Juli 2024. "Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.
Heddy meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Tak berhenti sampai di situ, Hasyim yang masih terdaftar sebagai dosen di Universitas Diponegoro atau Undip juga terancam dipecat. Pasalnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK meminta Undip dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang masih tercatat sebagai dosen.
"Karena Hasyim Asy’ari masih tercatat sebagai PNS/dosen, oleh karena itu APIK juga meminta perhatian kepada Universitas Diponegoro dan Menteri Pendidikan agar melakukan tindakan pemberhentian terhadap Hasyim Asy’ari dengan mempertimbangkan Putusan DKPP ini," kata Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Khotimun Sutanti dalam keterangan tertulis dikutip pada Kamis, 4 Juli 2024.
Riwayat Pendidikan dan Perjalanan Karier Hasyim Asyari
Informasi mengenai riwayat pendidikan dan perjalanan kariernya dapat ditemukan di laman resmi KPU, dimana dia tercatat sebagai seorang pria yang lahir pada tanggal 3 Maret 1973 di Pati, Jawa Tengah.
Dalam riwayat pendidikannya, Hasyim menempuh pendidikan dasar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Panjunan, Kudus. Ia juga sempat belajar di Madrasah Diniyah As-Salam hingga tahun 1988. Di saat yang sama, dia bersekolah di SMPN 1 Kudus sebelum akhirnya masuk ke sekolah menengah atas SMAN 1 Kudus. Selama masa pendidikan menengahnya, Hasyim terpilih sebagai Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).
Setelah menyelesaikan pendidikan formalnya, Hasyim mendalami ilmu agama di Pondok Pesantren Al-Hidayah Karangsuci, Purwokerto. Kemudian, ia melanjutkan studinya di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan mengambil Jurusan Hukum Tata Negara dan berhasil lulus pada tahun 1995.
Selanjutnya, dia melanjutkan pendidikan magister di Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada dengan mengambil program studi Ilmu Politik dan berhasil lulus pada tahun 1998. Hasyim juga memperoleh gelar doktor di Program Studi Sosiologi Politik University of Malaya pada tahun 2012.
Selain menempuh pendidikan hingga jenjang tertinggi, Hasyim juga memiliki sejumlah pengalaman kerja yang luas. Dia pernah menjadi Dosen Program Doktor Ilmu Kepolisian di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Lembaga Pendidikan dan Latihan Kepolisian Indonesia, Jakarta sejak tahun 2016.
Selain itu, dia juga menjadi dosen di Program Studi Doktor Ilmu Sosial dengan konsentrasi Kajian Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, dosen di Program Studi Doktor Ilmu Hukum, dosen di Program Studi Magister Ilmu Hukum, dan dosen di Hukum Tata Negara Universitas Diponegoro di Semarang sejak tahun 2013 hingga saat ini.
Sebelum menjadi Ketua KPU, Hasyim merupakan anggota KPU periode 2017-2022. Ia juga sebelumnya menjabat sebagai anggota KPU Pergantian Antar Waktu pada kepengurusan periode 2012-2017 sejak 29 Agustus 2016.