Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Novel Baswedan dkk Minta MK Keluarkan Putusan Sela agar Bisa Ikut Proses Seleksi Capim KPK

 


JAKARTA, Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama sejumlah pihak lain yang mewakili IM 57+ Institute meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengeluarkan putusan sela atau dismissal terkait gugatan mereka soal syarat batas umur calon pimpinan KPK. Ketua IM 57+ Institute Praswad Nugraha berharap agar MK segera memutus gugatan tersebut.

“Kami juga sudah ajukan putusan sela agar para pemohon yang sekarang sedang memohon itu bisa diberi kesempatan untuk tetap mengikuti proses seleksi (capim KPK) yang sedang berlangsung,” kata Praswad usai sidang perdana di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

Adapun pendaftaran capim KPK periode 2024-2029 sudah ditutup pada Senin (15/7/2024).

“Tadi sudah disampaikan juga, hakim akan mempertimbangkan. Lalu ada masukan-masukan dari hakim yang sudah kami catat dan akan kami perbaiki secepatnya,” ujar Praswad.

Sekretaris Jenderal IM 57+ Institute Lakso Anindito mengatakan bahwa pihaknya juga meminta panitia seleksi (pansel) capim KPK memperhatikan proses gugatan mereka di MK. “Untuk bisa menjamin para pemohon mendapatkan haknya. Pertama, kami minta pansel memperhatikan juga soal perkembangan proses sidang di MK. Katena hal tersebut juga sudah kami sampaikan kepada hakim MK dan harapannya menjadi salah satu pertimbangan dalam putusannya,” kata Lakso. “Dan kami diberikan waktu untuk memperbaiki sampai dengan 5 Agustus 2024,” ucap Lakso.

Adapun Novel Baswedan dan para pemohon mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Mereka mengaku menjadi pihak yang dirugikan atas pemberlakuan Pasal 29 huruf e UU KPK sehingga melanggar hak konstitusionalitas pemohon yang dijamin Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D, dan Pasal 28I UUD 1945. Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa pasal-pasal yang diuji telah diputus oleh Mahkamah pada 2022.

“Nanti saudara kembangkan di situ, apakah ini bisa melewati yang disebut dengan istilah nebis in idem. Silakan uraikan sedemikian rupa mengenai hal itu,” kata Enny kepada para pemohon dalam sidang perdana di MK, Jakarta Pusat, Senin.

“Tapi ini berat, karena barang ini sudah diputus oleh Mahkamah. Baru saja putusannya, putusan 112. Kan tahun 2022. Kemudian minta lagi untuk diputus. Ini memang harus bisa meyakinkan Mahkamah, di mana letak persoalan konstitusionalitas itu,” ujar Enny. Enny mengatakan, para pemohon harus bisa meyakinkan Mahkamah agar permohonan dikabulkan. “Jadi tolong nanti saudara pikirkan untuk bisa meyakinkan yang sudah diputus oleh Mahkamah, apalagi putusan itu mengabulkan,” kata Enny.

Adapun Novel Baswedan bersama sejumlah pihak lain yang mewakili IM 57+ Institute melayangkan gugatan uji materi ke MK terhadap syarat batas umur calon pimpinan KPK. Terdapat 12 pemohon, yakni Novel Baswedan, Mochamad Praswad Nugraha, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, Andre Dedy Nainggolan, Herbert Nababan, Andi Abd Rachman Rachim, Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Farid Andhika, dan Waldy Gagantika.

Gugatan itu sudah terdaftar di dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) nomor 62/PUU/PAN.MK/AP3/05/2024.

Mereka menggugat Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mempersyaratkan calon pimpinan KPK berusia maksimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun.

Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 kemudian menambah klausul "... atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK" sebagai syarat alternatif usia pada pasal itu.

Dengan ketentuan-ketentuan di atas, Novel dkk yang belum berusia 50 tahun merasa mengalami diskriminasi dan kerugian konstitusional karena terhalang untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK 2024-2029.

Sumber berita / artikel asli : Kompas

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Copyright © 2024 - Muslimtrend.com | All Right Reserved