Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil rekapitulasi ulang pileg di Banten II pasca sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, perolehan suara PDIP tetap unggul dari Partai Demokrat (PD), yang mengajukan gugatan ke MK.
Dalam putusannya, Anggota KPU RI Idham Kholik menetapkan hasil rekapitulasi yang sudah dibacakan oleh Pimpinan KPU Provinsi Banten di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (28/7/2024).
Bedasarkan hasil rekapitulasi ulang yang dilakukan oleh KPU, pada gabungan suara partai politik ditambah caleg, PAN masih menduduki peringkat pertama yakni 244.974 suara, NasDem 208.801 suara, Gerindra 197.424 suara, Golkar 174.570 suara, PKS 165.424 suara, PDIP 142.154 suara, dan Demokrat 142.129 suara.
Berikut ini hasil rekapitulasi ulang penghitungan suara Pileg DPR RI di Dapil Banten II setelah putusan MK RI atas sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU):
PKB: 86.768
Gerindra: 197.424
PDIP: 142.154
Golkar: 174.570
NasDem: 208.801
Buruh: 16.372
Gelora: 8.645
PKS: 165.424
PKN: 1.663
Hanura: 4.753
Garuda: 5.555
PAN: 244.974
PBB: 9.443
Demokrat: 142.129
PSI: 27.035
Perindo: 10.402
PPP: 64.366
Ummat: 5.468
Usai pembacaan hasil rekapitulasi ulang, perwakilan saksi Partai Demokrat, Andi Nurpati, selaku pihak penggugat di MK menyatakan masih tak sepakat dengan hasil yang ada. Dia berdalih terdapat perbedaan isi antara C1 hasil dengan C salinan.
"Yang jelas kami menemukan bahwa itu diubah gitu loh ketika direkap di PPK. MK juga menemukan. Dengan penyandingan di MK disurat diperintahkan, ternyata kan pelaksanaannya nggak sesuai," ucap Andi.
"Baik khususnya Banten II ini, Demokrat menyatakan keberatan dan tidak menerima. Oleh karena itu kami akan tetap mengisi dalam form ini," sambungnya.
Masih dalam kesempatan yang sama, saksi dari PPP juga menyampaikan keberatan terhadap rekapitulasi ulang itu. Dia menilai adanya ketidaktelitian dalam penghitungannya.
"Kita melihat bahwa adanya unsur ketidaktelitian dalam perhitungan ini. Artinya bahwa Partai Persatuan Pembangunan menyatakan keberatan terhadap perhitungan dari pada rekap Banten II," imbuhnya.
Setelah itu, pimpinan rapat Idham Kholik menyebut rapat pleno hanya merekapitulasi apa yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi. Sebab pihaknya memberikan kesempatan kepada saksi yang keberatan untuk menyampaikan keberatannya dalam formulir catatan atau keberatan saksi.
"Dengan demikian, hasil tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas PHPU Pemilu Anggota DPR RI Dapil Banten II, akan kami tetapkan, setuju?" kata Idham Kholik dilanjutkan dengan ketukan palu rapat pleno.
Sebagai informasi, dalam pemungutan suara di Dapil Banten II ini total keseluruhan surat suara sah dan tidak sah ada sebanyak 1.786.159 suara. Rinciannya yakni surat suara sah sebanyak 1.515.946 dan surat suara tidak sah 270.213 suara.
Putusan MK
MK mengabulkan sebagian gugatan Demokrat terkait penggelembungan suara PDIP dalam pemilihan DPR RI Dapil Banten II. MK meminta KPU untuk melakukan penyandingan ulang suara antara C Hasil TPS dan D Hasil Kecamatan di 120 TPS dapil Banten II.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6) lalu.
(ond/fca)