Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, menjadi perhatian publik lantaran mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman saat membacakan putusan di PN Bandung pada Senin, 8 Juli 2024,
Eman menyebut penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus yang dikenal sebagai Vina Cirebon ini bermasalah. Polisi tidak pernah memeriksa Pegi sebagai saksi atau calon tersangka sebelumnya. Selain itu, Polda Jabar tidak dapat menunjukkan dua alat bukti yang diperlukan untuk menjerat Pegi.
"Fakta di persidangan tidak ada alat bukti yang cukup," kata Eman. Dengan putusan ini, Pegi dibebaskan dari status tersangka dan memperoleh kebebasan hukum dari tuduhan yang tidak sah.
Profil Eman Sulaeman dan kasus korupsi yang pernah ditangani
Eman merupakan pria kelahiran Karawang, Jawa Barat, pada 10 April 1975. Dia merupakan Hakim Madya Muda di PN Bandung Kelas 1A Khusus yang memiliki pangkat Pembina Tingkat I dengan golongan IV/b. Dirinya telah bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021.
Sebelum menjadi hakim, Eman menempuh pendidikan tinggi di jurusan Ilmu Hukum Universitas Pasundan (Unpas). Ia berhasil menyelesaikan studinya pada 1999. Sepak terjang Eman di bidang hukum dimulai ketika dia menjadi calon hakim (cakim) di PN Garut pada 2002.
Dia kemudian beberapa kali menjalani mutasi ke berbagai daerah, seperti PN Ketapang, Kalimantan Barat (20040; PN Sambas, Kalimantan Barat (2007); PN Kraksaan Probolinggo (2010); dan PN Sumber Cirebon (2013).
Pada 29 Desember 2019, ia dilantik sebagai Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Dia kemudian dipercaya menjadi Ketua PN Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, pada 2017 dan Ketua PN Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 2019.
Sebelum kasus Pegi, Eman Sulaeman telah memiliki rekam jejak yang cukup panjang dalam menangani perkara-perkara besar. Pada 2022, Eman menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam kasus persengkongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Tak hanya itu, Eman juga pernah memvonis mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta setelah terbukti menyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju.
Merujuk laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per 2 Januari 2024, Eman hanya memiliki kekayaan Rp 294 juta. Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, kas, dan sebuah sepeda motor seharga Rp 6,5 juta.