Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Daftar Komisioner KPU yang Dipecat Tidak Hormat oleh Jokowi


Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memecat beberapa komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara tidak hormat karena telah terbukti melanggar kode etik komisioner.

Terbaru, Jokowi mencopot Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU karena terbukti melakukan tindak asusila terhadap perempuan berinisial CAT. CAT merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Pencopotan dilakukan melalui keputusan presiden (Keppres). Aturan itu telah berlaku sejak Selasa (9/7).

"Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui keterangan tertulis, Rabu (10/7).

Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam paparan DKPP terungkap bahwa CAT dihubungi Hasyim pada malam 3 Oktober 2023. Dia diminta mendatangi kamar Hasyim.

Kemudian keduanya bertemu dan berbincang di ruang tamu kamar hotel Hasyim. Selanjutnya, Hasyim disebut merayu dan memaksa CAT berhubungan badan. Awalnya, CAT menolak. Namun disebut bahwa Hasyim terus memaksa hingga terjadi hubungan badan.

Hasyim sudah menerima putusan DKPP tersebut. Ia justru berterima kasih kepada DKPP karena sudah membebaskan dirinya dari tugas berat penyelenggara pemilu.

Wahyu Setiawan

Jokowi juga memecat Wahyu Setiawan dari jabatan komisioner KPU secara tidak hormat pada 2020 lalu. Pemberhentian Wahyu itu tertuang dalam Keppres Nomor 9/P Tahun 2020.

Keputusan Presiden dikeluarkan setelah DKPP memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap Wahyu karena terbukti melanggar kode etik berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Fraksi PDIP.

Wahyu terjerat kasus suap PAW politikus PDIP Harun Masiku. Dia terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada 8 Januari. Sehari kemudian Wahyu dan tiga orang lain ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menyebut Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk memuluskan PAW Harun Masiku menggantikan Nazaruddin Kiemas.

Polemik Evi Ginting dan Arief Budiman

Pada 2020 lalu, Jokowi memecat Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2022 secara tidak hormat karena diduga melanggar kode etik ihwal suara di Pileg 2019.

Pemecatan itu tertuang dalam Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 yang ditekan Jokowi pada 23 Maret 2020.

Evi tidak terima dengan putusan itu. Ia lantas menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kemudian pada 23 Juli 2020, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Evi. PTUN meminta Jokowi mencabut Keppres pemecatan Evi dari jabatan Komisioner KPU.

Jokowi pun menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 untuk mencabut pemecatan Evi. Evi kembali menjadi komisioner pada Agustus 2020.

Polemik tersebut berbuntut panjang. Seorang wiraswasta bernama Jupri mempermasalahkan keikutsertaan Arief Budiman selaku Ketua KPU pada Januari 2021 saat Evi mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

Jupri mengadukan Arief karena posisi Evi sudah diberhentikan DKPP atas aduan calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan (dapil) Kalbar 6, Hendri Makalausc.

DKPP menyatakan Arief terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. DKPP memutus Arief bersalah karena mendampingi Evi mengajukan gugatan terkait pemecatan sebagai komisioner KPU ke PTUN Jakarta.

Posisi Arief sebagai Ketua KPU kemudian digantikan oleh Ilham Saputra per Rabu 14 April 2021. Meski dicopot dari Ketua KPU, Arief Budiman tetap menjabat sebagai Komisioner KPU hingga masa jabatannya selesai tahun 2022 lalu.

(lna/fra)



Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2024 - Muslimtrend.com | All Right Reserved