Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Arief Hidayat 'Ceramahi' Pemohon Pelantikan Presiden Dipercepat di Sidang MK


Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat 'menceramahi' pemohon permohonan mempercepat pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Arief menilai permohonan itu menjerumuskan MK, sebab jika dikabulkan, MK akan melanggar konstitusi.
Hal itu terjadi ketika sidang permohonan nomor 65/PUU-XXII/2024, Rabu (17/7/2024). Awalnya, hakim Arief bertanya ke pemohon mengenai kapan Presiden Joko Widodo dilantik dan kapan Jokowi menyelesaikan jabatannya selama lima tahun.

"(Jokowi) selesai kapan?" tanya hakim Arief.

"20 Oktober 2024," jawab kuasa hukum pemohon, Daniel Edward.

Arief kemudian menjelaskan pasal 7 dalam UU Pemilu. Di mana ada aturan mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun.

"Kalau dilantik sebelum 20 Oktober Pak Jokowi menjabat berapa tahun?" tanya hakim Arief.

"Belum mencapai 5 tahun, 2 bulan lagi 5 tahun," kata Daniel.

"Nah berarti melanggar konstitusi kan? Berarti permohonan anda yang diajukan melanggar konstitusi malahan. Gitu lho," ucap Arief.

Arief kemudian menganalisa permohonan pemohon yang membandingkan jabatan presiden dan wakil seperti pegawai negeri. Menurutnya, itu tidak bisa disamakan dengan masa jabatan presiden.

"Ini keinginannya sih ya bagus-bagus aja, tapi konstitusi mengatakan Pak Jokowi pasal 7 itu kalau diterjemahkan, Pak Jokowi diangkat 20 Oktober 2019 kalau berakhir ya 20 Oktober 2024, nggak bisa diajukan, kalau diajukan berarti Pak Jokowi nggak jabat 5 tahun, kalau nggak jabat 5 tahun ya Pak Jokowi melanggar konstitusi," katanya.

Arief pun menjelaskan mengapa pelantikan presiden terpilih dilakukan pada 20 Oktober. Dia mengatakan itu sudah ketetapan konstitusi.

"Ini saya tunjukkan substansi kenapa harus dilantik pada 20 Oktober karena untuk genap 20 Oktober. Kalau nggak genap lima tahun berarti malah permohonan ini yang langgar konstitusi, mahkamah kalau memutus seperti keinginan saudara mahkamah yang langgar konstitusi," katanya.

"Katanya MK the guardian constitution, kok malah sekarang putusannya melanggar konstitusi, jadi kira-kira gimana keinginan Saudara? pas atau nggak? perlu dipertimbangkan itu, ya," katanya.

Arief pun menegaskan aturan pelantikan presiden tidak bertentangan dengan hukum. "nggak ada bertentangannya, malah yang bener yang sekarang dilakukan ini, 5 tahun," pungkasnya.

(zap/dhn)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Copyright © 2024 - Muslimtrend.com | All Right Reserved