Kebijakan teranyar Presiden Joko Widodo mengenai organisasi massa (ormas) keagamaan dapat diberikan izin usaha pertambangan (IUP), dianggap sebagai pengulangan dari yang dilakukan Presiden kedua RI Soeharto.
Hal tersebut merupakan analisis wartawan ekonomi senior, Kisman Latumakulita, dalam podcast kanal YouTube "Bicara (Bincang Cara Ahmad Yani)", yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (15/6).
Sosok yang kerap disapa Kisman itu menjelaskan, kebijakan seperti yang dilakukan Jokowi pernah terjadi di pemerintahan Soeharto. Hanya saja, bentuknya bukan IUP dan bukan diberikan ke ormas keagamaan.
"Kalau itu di 80-an, saat Menteri Kehutanan dijabat Pak Sujarwo. Itu (kebijakannya) pensiunan jenderal sampai tokoh-tokoh agama diberikan saham hak perusahaan hutan (HPH)," ungkap Kisman.
Dia memaparkan, pensiunan jenderal dan tokoh agama yang diberikan HPH lambat laun mengalami kebuntuan dalam mengelola lahan hutan yang diberikan negara.
Sebab dalam catatan Kisman, HPH yang digulirkan Soeharto malah mempermudah pemodal-pemodal besar mengembangkan bisnisnya, dengan cara mengubah peraturan perundang-undangan terkait.
Dia bahkan menyebutkan para pemodal itu kini dikenal sebagai oligarki-oligarki karena termasuk orang terkaya di Indonesia. Merekalah aktor yang mengambil HPH yang telah diberikan ke pensiunan jenderal dan tokoh-tokoh agama.
"Kalau dulu pelan-pelan pensiunan jenderal dan tokoh agama ini yang punya saham HPH ini hilang dan tereduksi, sehingga lahirlah Prajogo Pangestu, Burhan Uray, Sukanto Tanoto, Martias Surya Dumai. Lalu lahirlah Bumi Raya Utama, Budiono Tan Benua Indah Group," papar Kisman.
"Ini karena kebijakan baru dari tata kelola hutan agar pemberhentian ekspor log (kayu) harus membangun pabrik di dalam negeri, sehingga integrated dengan perusahaan HPH, harus integrated dengan pabrik pengolahan kayu," sambungnya.
Oleh karena itu, Kisman memandang kebijakan IUP untuk ormas keagamaan era Jokowi ini akan mengalami hal yang sama dengan kebijakan HPH era Presiden Soeharto.
Di mana, dia mendapati kepemilikan saham para pensiunan jenderal dan tokoh agama yang dulu dibilang Pribumi menjadi habis. Pun tidak bisa bangun pabrik dan tata kelola manajemennya juga tidak benar, akhirnya mencari pinjaman dan bangkrut.
"Hal yang sama akan terjadi pada (izin) tambang (untuk ormas keagamaan). Karena ada kewajiban bangun smelter, pengelolaan. Kalau ini jalan, ormas keagamaan yang miskin manajemen, miskin manajemen tata kelola, miskin manajemen produksi, lalu ujung-ujungnya akan sama dengan HPH ini," tuturnya.
"Jadi kasus ini mengingatkan kita pada kebijakan Pak Harto dulu. Ini kebijakan gagal, kalau ini dalam rangka membangun ekonomi masyarakat yang ekonominya lemah," demikian Kisman.