Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Menkominfo Segera Teken Aturan Instansi Wajib Backup Data Usai PDN Diretas


Jakarta - Menkominfo Budi Arie Setiadi bakal meneken aturan usai server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) diretas ransomware. Dalam aturan itu nantinya seluruh lembaga dan kementerian wajib melakukan backup atau pencadangan data.

"Solusi konkret yang akan kami lakukan adalah saya akan segera menandatangani keputusan menteri tentang penyelenggaraan PDN," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat Kamis (27/6/2024).

"Yang salah satunya mewajibkan kementerian lembaga dan daerah memiliki backup," sambungnya.

Ia menyebut paling lama keputusan menteri itu akan diteken pada Senin (1/7) pekan depan. Dia mengatakan aturan pencadangan data itu akan menjadi kewajiban lewat peraturan yang segera diterbitkan tersebut.

"Jadi sifatnya mandatori bukan opsional seperti sebelumnya. Paling lambat Senin Kepmen akan saya tandatangani," ungkapnya.

Kepala BSSN Tuding Tak Ada Backup Data Jadi Alasan Ransomware Sulit Diatasi

Kepala BSSN Hinsa Siburian sebelumnya menjelaskan serangan siber ransomware di negara lain lebih cepat penanganannya lantaran ada backup data. Hinsa mengaku hal itulah yang disesalkan oleh BSSN lantaran kesalahan diklaim mereka ada di tata kelola sistem backup data.

"Dari Pak Dave mengapa tidak ada langkah cepat dalam penanggulangan ransomware negara lain bisa cepat menangani ransomware?" ujar Hinsa mengawali pendapatnya di Komisi I DPR RI.

"Kalau kita ini kan tidak ada backup-nya itu sebenarnya yang fatal, yang juga kami lihat dari data center ini jadi dia tidak bisa langsung karena data yang ada di Batam itu tidak persis sama seperti yang ada di Surabaya," tambahnya.

Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono, lalu menimpali. Ia mengaku kecewa lantaran tidak adanya data backup di PDNS.

"Ini semua ini yang kecewakan Pak, ini kan pembangunan ini bukan sehari-dua hari, sudah planning-nya bertahun-tahun. Base case scenario-nya ada di seluruh dunia gampang untuk kita dapatkan, ahlinya, contohnya, tapi kenapa penanganannya sangat lamban?" tanya Dave kembali.

Hinsa mengakui ada kesalahan pada tata kelola di BSSN. Hinsa menyebut hal itu sudah dilaporkan oleh pihaknya dalam penyelesaian masalah.

(dwr/ygs)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2024 - Muslimtrend.com | All Right Reserved