Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tak membebankan uang pengganti ke mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan dalam kasus korupsi pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Apa kata KPK?
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menunggu salinan putusan secara lengkap dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, untuk dipelajari apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan dimaksud, dengan tenggang waktu selama 7 hari sejak putusan dibacakan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).
Tessa mengatakan KPK mengapresiasi putusan hakim. Menurutnya, korupsi dalam sektor LNG telah berdampak pada hajat hidup masyarakat banyak.
"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim yang menyatakan Terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana Dakwaan KPK," kata Tessa.
"Di mana putusan Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta kepada terdakwa Karen Agustiawan. Terlebih korupsi pada sektor ini juga berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat banyak," tambahnya.
Sebagai informasi, jaksa KPK menuntut Karen membayar uang pengganti Rp 1.091.280.281 (Rp 1 miliar) dan USD 104.016 subsider 2 tahun kurungan penjara. Namun, hakim menyatakan uang yang diterima Karen sebesar Rp 1 miliar dan USD 104 ribu itu merupakan penghasilan resmi. Hakim mengatakan uang itu diterima setelah Karen tak bekerja di Pertamina.
Hakim juga membebankan uang pengganti kerugian negara USD 113 juta dalam kasus ini ke perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC. Hal tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK.
(mib/haf)