Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Gugatan Pontjo Sutowo soal Hotel Sultan Ditolak, AHY: Aset Negara Harus Diselamatkan

 

PALANGKA RAYA, Gugatan perdata yang dilayangkan oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan Jakarta kepada pemerintah resmi ditolak. Hal ini sebagaimana informasi yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," bunyi amar putusan gugatan dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut.

Adapun gugatan perdata akibat perbuatan melawan hukum ini dilayangkan kepada empat pihak, yakni Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Menanggapi hal ini, Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berharap konflik lahan tersebut segera bisa menemukan titik terang.

Dia juga mengatakan, sudah sewajibnya aset negara diselamatkan. Apalagi, konflik lahan Hotel Sultan juga sudah berbuntut panjang.

"Mudah-mudahan juga tidak terlalu berlarut-larut, sehingga lokasi yang sangat strategis itu benar-benar bisa kembali produktif," ujar AHY saat ditemui usai menyerahkan sejumlah sertifikat elektronik kepada beberapa penerima di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jumat (28/6/2024). Sebagai informasi, konflik ini bermula setelah habisnya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora yang dipegang oleh Indobuildco sebagai alas hukum penguasaan kawasan Hotel Sultan pada awal tahun 2023.

Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan HPL 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN. Namun demikian, Indobuildco yakin bahwa mereka memegang alas hak yang sah karena telah mengajukan perpanjangan HGB yang hingga saat ini belum ada pernyataan penolakan atau masih dikaji oleh BPN. Kemudian, serangkaian upaya pengosongan lahan dilakukan oleh PPKGBK, seperti pemasangan spanduk, portal, hingga tembok beton. Hal tersebut yang lalu menjadi alasan Indobuildco melayangkan sederet gugatan.

Sumber berita / artikel asli : KOMPAS

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Hollywood Movies

Copyright © 2024 - Muslimtrend.com | All Right Reserved