Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tiga Karyawan Tambang Nikel di Halmahera Selatan Dipecat usai Aksi Hari Buruh

 

Jakarta - Sardi Alham, seorang karyawan PT Wanatiara Persada, perusahaan tambang nikel di Halmahera Selatan sedang bersiap bekerja shift malam saat dipanggil oleh pihak perusahaan pada Sabtu, 4 Mei 2024. Bersama dua rekannya, ia diminta datang ke kantor manajer tempat mereka bekerja. Di sana, ketiganya diberikan surat pengakhiran hubungan kerja atau PHK dan diminta meninggalkan Mess karyawan malam itu juga. 

Sardi mengatakan bahwa pihak perusahaan tidak pernah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai pemecatan tersebut. Dia juga tidak diberi tahu tentang alasan perusahaan memecat dia dan rekannya.

Namun Sardi yakin, pemecatan tersebut terkait dengan aksi peringatan hari buruh yang dia lakukan bersama kawan-kawannya. Sebab pemecatan itu dilakukan tidak lama setelah aksi damai para buruh. “Padahal kami melakukan aksi damai,” kata dia saat dihubungi Tempo, 5 Mei 2024.

Sardi merupakan Ketua Serikat Buruh Tempat Kerja (SBTK) Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) di PT Wanatiara Persada. Perusahaan pertambangan itu memiliki tempat pengolahan dan pemurnian bijih nikel itu di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Sebelum dipecat, pada 22 April 2024, pihaknya bersama beberapa pekerja yang tergabung dalam serikat sempat melayangkan surat tuntutan sekaligus pemberitahuan rencana aksi Hari Buruh.

Ada enam poin yang menjadi tuntutan di antaranya hak lembur karyawan yang tidak sesuai aturan undang-undang, pemotongan upah karyawan, hak beristirahat saat sakit, pembatasan hak cuti tahunan, hingga permohonan penjelasan struktur skala upah. Selain itu mereka meminta perusahaan menindaklanjuti tuntutan May Day tahun sebelumnya.

Perusahaan sempat memanggil Sardi dan kawan-kawan pada 28 April 2024 untuk membahas poin tuntutan. Namun pertemuan tersebut tidak membuahkan kesepakatan. Situasi sempat tegang, “akhirnya terjadi gagal perundingan,” kata dia.

Sekitar 50 orang anggota FNPBI akhirnya melanjutkan aksi mereka di tanggal 1 Mei 2024. Menurut Sardi tidak ada larangan dari perusahaan untuk aksi. Selain berlangsung tertib, mereka juga mengaku tidak menghambat proses produksi.

Namun tiga hari setelahnya, Sardi bersama sekretaris SBTK-FNPBI, La Endang Lahara serta satu anggota, Enko Sanangka, akhirnya diberhentikan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Saat ini mereka mengaku sedang berdiskusi dengan FNPBI terkait langkah apa yang akan ditempuh.

Ketua Wilayah Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Maluku Utara, Pangky Manui, menyayangkan sikap perusahaan yang memecat tiga karyawan tersebut. Menurut dia, pemecatan membuat pekerja akan semakin dibatasi dalam menyuarakan pendapat dan mengganggu keamanan berserikat. Pasalnya, ke tiga pekerja yang dipecat merupakan pimpinan organisasi buruh di dalam perusahaan.

Perlindungan terhadap pekerja menurut dia juga meliputi kebebasan hak untuk berserikat. Ia mengatakan, secara umum buruh tambang di Maluku Utara masih dihadapkan dengan permasalahan seperti upah murah. Dari sisi kesehatan dan keselamatan kerja juga belum mendapatkan jaminan yang baik. “Banyak insiden yang terjadi bukan hanya karena human error tapi situasi kerja yang kurang aman,” kata Pangky.

Ia berharap Pemerintah lebih ekstra dalam pengawasan, karena masih banyak pengusaha yang abai soal kesejahteraan pegawai. Padahal menurut dia pekerja memegang posisi krusial dalam menjalankan rantai produksi di industry pertamabangan di Maluku Utara.

Tempo mencoba mengkonfirmasi terkait pemecatan sepihak yang dilakukan oleh PT Wanatiara Persada di Maluku Utara dengan menghubungi nomor yang tertera di laman perusahaan, namun tidak tersambung. Pihak perusahaan juga tidak membalas email konfirmasi yang dikirim oleh Tempo.

Sumber berita / artikel asli : TEMPO

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2024 - Muslimtrend.com | All Right Reserved