Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Revisi UU MK Disetujui Pemerintah, Mahfud MD: Sekarang Saya Tak Bisa Halangi Siapa-siapa


JAKARTA,  Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku kini tidak bisa menghalangi siapa pun pihak yang ingin melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). Akan tetapi, Mahfud tetap berpegang pada keyakinannya bahwa revisi tersebut berisiko mengganggu independensi hakim konstitusi.

Hal tersebut ia sampaikan dalam merespons perkembangan seputar revisi UU MK yang tinggal selangkah untuk disahkan di DPR setelah pemerintah pun menyetujui revisi tersebut dibawa ke sidang paripurna. "Sekarang sesudah saya pergi tiba-tiba disahkan, ya saya tidak bisa menghalangi siapa siapa, tapi itu ceritanya, saya pernah dead lock kan UU itu, sekarang disahkan," kata Mahfud dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Rabu (15/5/2024).

"Isinya tetap, seperti yang saya tolak itu, tapi menurut saya ya, ya sudah saya tidak bisa menghalangi," kata dia.

Mahfud melihat, ada beberapa kemungkinan sikap yang akan diambil pemerintah soal ini. Sikap itu di antaranya pemerintah meminta Ketua MK mengirim surat, meminta konfirmasi hakim-hakim yang diperpanjang, atau membiarkan saja hakim-hakim yang mendekati pensiun menyelesaikan masa jabatan. Namun, Mahfud menilai, revisi UU MK itu cuma merupakan langkah memuluskan jalan politik pihak-pihak tertentu.

Apalagi, beberapa waktu terakhir orang sudah banyak membahas tentang desentralisasi yang dilakukan secara diam-diam dan secara halus. "Akhirnya semua ada di satu tangan, nanti ada recalling, independensinya dibatasi. Salah satunya recall saja, minta konfirmasi saja, tapi yang lebih keras lagi, sebelum dibahas, ada di RUU, bahwa DPR bisa atau lembaga yang mengusulkan bisa menarik, itu recalling yang asal, ini tidak, diminta konfirmasi bukan ditarik," tutur Mahfud. Terkait ini, dia mengingatkan, mantan-mantan Ketua MK dan hakim MK yang sudah pernah bertemu untuk membahasnya.

Menurut dia, tokoh-tokoh seperti Jimly Asshiddiqie, Hamdan Zoelva, Haryono dan lain-lain juga sepakat independensi hakim tidak boleh diganggu. Akhirnya, kata Mahfud, ide-ide yang coba dimunculkan untuk menarik hakim di tengah jalan melalui revisi terhadap UU MK itu dihapus. Uniknya, kini dimunculkan lagi rencana yang dirasa bisa mengganggu independensi hakim seperti rekonfirmasi setelah masuk tahun kelima.

"Hadir semua waktu itu, terus yang dari Malang hadir, ini tidak boleh begini, harus ada independensi, sehingga ide untuk menarik hakim di tengah jalan hapus, tapi yang muncul kemudian lima tahun direkonfirmasi," kata Mahfud. Ia tidak sepakat jika ini disalahkan ke legal drafter karena mereka terbilang sangat teknis, bukan memiliki kewenangan pada filosofi materi.

Artinya, mereka yang memiliki filosofi materi dan memiliki hak konstitusional untuk menentukan tetap hanya Presiden dan DPR. "Ini lebih kepada kolaborasi banyak aktor yang sama-sama punya keinginan tertentu yang bisa dicapai kalau berkolaborasi. Misalnya, membuat UU harus begini, ini dapat ini, itu dapat itu, itu sudah biasa. Oleh sebab itu kita sekarang sering berteriak tentang moral dan etik," ujar Mahfud.

Soal potensi hakim bisa jadi proxy dari lembaga-lembaga jika revisi UU MK disahkan, Mahfud menyampaikan, itu memang menjadi salah satu kekhawatiran.

Namun, ia mengingatkan, keputusan tetap ada di presiden dan DPR karena bisa saja disahkan dengan alasan-alasan yang baik. "Tetap keputusan kan mereka yang memutuskan, biar hakim tidak seenaknya, bisa juga alasannya begitu. Bisa benar, tinggal alasannya apa, bisa saja dan itu masuk akal, tapi menurut saya masalahnya bukan itu, masalahnya akan bisa dikendalikan, itulah yang saya katakan independensi," ucap mantan Ketua MK ini. Revisi UU MK tinggal selangkah untuk disahkan DPR. Hal tersebut setelah Komisi III bersama Pemerintah menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I, Senin (13/5/2024).

Pemerintah yang diwakili oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Menkumham Yasonna Laoly, dalam rapat tersebut, akhirnya menyetujui agar revisi UU MK dibawa ke paripurna untuk disahkan. Namun pada rapat paripurna pembukaan masa sidang, Selasa (14/5/2024), tidak ada agenda untuk pengesahan revisi UU MK.

Sumber berita / artikel asli : KOMPAS

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2024 - Muslimtrend.com | All Right Reserved