JAKARTA, PDI-P belum habis asa untuk melawan kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang dilanjutkan dengan penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, PDI-P masih mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatannya diarahkan pada KPU yang dianggap telah melawan hukum dengan menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun sepakat bahwa PTUN tak bisa membatalkan putusan MK.
“Putusan PTUN tidak mungkin membatalkan keputusan MK. Kami sangat sadar, tetapi kehidupan dinamika dari hukum ini kan luas sekali," sebut Gayus di PTUN, Jakarta, Kamis (5/2/2024). Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa putusan PTUN nantinya bisa menjadi dasar MPR RI tak melantik Prabowo dan Gibran. "Kalau KPU tidak berhak membatalkan, kami berpandangan rakyat yang berkumpul di MPR, diwakili anggota-anggota MPR, bisa punya sikap untuk tidak melantik. Itu yang kami ajukan," ucapnya.
Pimpinan MPR Tak Sepakat
Keinginan PDI-P itu nyatanya tidak mendapatkan sambutan positif dari beberapa anggota MPR RI.
Wakil Ketua MPR dari Partai Demokrat Syarief Hasan menyampaikan mengacu pada Undang-Undang (UU) Pemilu, Prabowo-Gibran tetap akan dilantik. “Menurut UU Pemilu, MPR harus melantik presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh KPU hasil pemilu," sebut dia.
Kemudian, Wakil Ketua MPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menganggap, pernyataan Gayus hanya merupakan harapan semata. Sebab, PTUN Jakarta pun belum memberikan putusan. Sidang perdana baru dimulai Kamis kemarin. “Itu baru harapan saja. Kita tunggu keputusan hukum PTUN,” katanya. Lalu, Wakil Ketua MPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menganggap putusan PTUN tak bisa mengganggu pengangkatan Prabowo-Gibran. “Menurut kami, dan saya sebagai Wakil Ketua MPR, sekarang Pak Prabowo dan Mas Gibran tinggal menunggu waktu pelantikan tanggal 20 Oktober nanti," tutur Yandri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/5/2024).
"Oleh karena itu, MPR tidak punya alasan untuk tidak melantik pasangan Prabowo dan Gibran. Jadi menurut kami PTUN itu tidak ada pengaruhnya terhadap proses pelantikan Pak Prabowo dan Mas Gibran,” imbuh dia.
Hormati putusan MK
Gayus menegaskan, PDI-P tidak mempersoalkan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Maka dari itu, dia tetap menghormati apa yang sudah diputuskan oleh MK yang menolak permohonan gugatan kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3.
"Tapi kami minta agar PTUN mengadili, apakah betul KPU telah melanggar hukum sebagai aparatur negara di bidang pemilu ini," urai Gayus. "Nah PTUN akan memutuskan, apakah betul ada pelanggaran hukum oleh KPU terhadap cawapres yang sekarang jadi penetapan oleh KPU dan akan dilantik, jadi permohonan kami untuk tidak dilantik," tambahnya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum KPU RI Saleh mengatakan, pihaknya belum mengetahui pasti isi objek gugatan dari tim kuasa hukum PDI-P. Saleh mengakui dirinya kebingungan untuk mempersiapkan jawaban.
"Ya karena kami ini juga belum paham betul, isinya juga apa, kami juga cuma lihat di media. Tapi itu kan bukan kemudian harus kita jadikan acuan kan," katanya saat ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, usai sidang, Kamis (2/5/2024). "Jadi kalau kaitan dengan kemudian bagaimana jawaban KPU, hingga hari ini masih belum paham juga mau jawab apa," lanjut Saleh.
Ia lantas merujuk pada sikap PTUN yang juga mempertanyakan objek gugatan yang diajukan PDI-P.
"Majelis itu bertanya, kalau yang diminta kaitan dengan pelantikan itu, pertanyaan majelis, kaitan dengan penetapan paslon, kaitan dengan penetapan hasil, apakah itu dijadikan satu atau pisah?" tutur Saleh. Lebih jauh, dirinya juga mempertanyakan objek gugatan yang dilayangkan kuasa hukum PDI-P dalam persidangan. Pasalnya, selaku kuasa hukum, KPU hanya menerima surat panggilan dari PTUN Jakarta terkait Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum (Pemilu) pada 20 Maret lalu.
Padahal, Saleh menilai, SK itu sudah diputuskan oleh KPU. Sementara yang dipersoalkan PDI-P justru proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. "Kami sampaikan bahwa kami ini masih belum tahu (paham) terkait dengan gugatan. Karena dalam panggilan yang dilayangkan oleh PTUN Jakarta ini terhadap KPU, itu adalah mencantumkan SK 360. Berkaitan dengan penetapan hasil," kata Saleh. "Nah oleh karena itu, kami confirm tadi, selaku kuasa KPU, mengapa gugatan objeknya yang dilayangkan ini 360? Mengapa? Karena 360 sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," katanya lagi. Sebelumnya diberitakan, PDI-P mengajukan gugatan untuk KPU di PTUN, Jakarta, pada Selasa (2/4/2024). Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Gugatan ini diajukan karena KPU dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
PDI-P menganggap tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sebagai tindakan perbuatan melawan hukum. "Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu karena telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun di Kantor PTUN.