Jakarta, Polisi menggelar pra rekonstruksi atas kasus pembunuhan Vina dan Muhamad Rizky atau Eky di beberapa titik yang dijadikan sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rabu (29/5) malam.
Dikutip detikJabar, terdapat enam lokasi yang menjadi titik pra rekonstruksi oleh pihak kepolisian. Lokasi-lokasi tersebut di antaranya:
- Warung Nasi di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon
- Cucian Motor atau Mobil di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
- Tempat Nongkrong di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
- TKP eksekusi kedua korban di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
- Warung Sekitar Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
- Fly Over Talun (Perbatasan Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon) di jalan Talun Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon.
Dalam pra rekonstruksi ini, pihak kepolisian tidak menampilkan tersangka Pegi Setiawan alias Perong. Melainkan hanya instruksi dari sebuah mobil jenis Hiace yang dikendarai oleh pihak kepolisian sebagai acuan alur cerita dalam pra rekonstruksi ini.
Sesampainya di flyover Desa Kepongpongan Kabupaten Cirebon proses pra rekonstruksi berlangsung cukup lama sekitar 30 menit.
Saat melakukan pra rekonstruksi di flyover Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon pihak kepolisian sempat membuat gambar korban saat tergeletak di lokasi kejadian.
Ada dua gambar di TKP yang satu ini di antaranya gambar berbentuk manusia menggunakan cat berwarna merah dan gambar lingkaran lainnya menggunakan cat berwarna putih.
Selain itu, untuk lokasi lain tepatnya di lokasi utama yang ada di gang Bhakti 1 Kampung Karya Bhakti, Kelurahan Karyamulya, Kota Cirebon sudah terpasang garis polisi serta penjagaan dari beberapa personel kepolisian.
Prosedur pra rekonstruksi yang dilakukan oleh aparat, mendapatkan atensi dari warga sekitar yang penasaran. Pantauan detikJabar, warga memadati area sekitar lokasi pra rekonstruksi.
Tak ada kabar
Dalam kegiatan pra rekonstruksi kasus pembunuhan Vina dan Muhamad Rizky atau Eky mendapatkan komentar keras dari pengacara Pegi Setiawan alias Perong yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Penyataan komentar keras itu dilontarkan oleh Toni salah satu pengacara Pegi Setiawan alias Perong saat datang langsung ke lokasi dalam kegiatan pra rekonstruksi tersebut.
Ia menegaskan, pihak pengacara tidak mendapatkan kabar apapun mengenai kegiatan ini. Pihaknya pun belum mengetahui secara pasti mengenai kegiatan tersebut apakah pra rekonstruksi ataupun rekonstruksi.
"Ini adalah peristiwa pidana, karena ancaman hukuman di atas 5 tahun. Maka setiap pemeriksaan harus didampingi oleh penasehat hukum dan kami juga nggak dapat kabar apapun mengenai kegiatan ini. Minimal ada pemberitahuan terlebih dahulu, apakah ini pra rekonstruksi atau rekonstruksi," bebernya.
Namun sampai akhir kegiatan tidak ada satupun dari pihak kepolisian untuk bisa menjelaskan apakah kegiatan tersebut pra rekonstruksi atau rekonstruksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhamad Rizky atau Eky.
(tim/isn)